RUMUSAN AKAD-AKAD SYARI’AH PADA PERBANKAN SYARI’AH, IMPLEMENTASI DAN AKIBAT HUKUMNYA
07 Nov

RUMUSAN AKAD-AKAD SYARI’AH PADA PERBANKAN SYARI’AH, IMPLEMENTASI DAN AKIBAT HUKUMNYA

Written by

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Keberadaan perbankan syari’ah di Indonesia merupakan perwujudan dari keinginan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan yang memenuhi prinsip syari’ah. Pada Undang-Undang Perbankan yang lama, yaitu Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah karena tidak ada pengaturannya. Keberadaan bank syari’ah secara formal dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) walaupun istilah yang dipakai adalah bank yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil, yaitu dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992. Namun, sebelum pendirian Bank Muamalat Indonesia, sebenarnya bank syari’ah pertama kali yang memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991, serta BPRS Amanah Rabanish pada tanggal 24 Oktober 1991 yang ketiganya beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh.

URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN PERTANAHAN DI INDONESIA
07 Nov

URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN PERTANAHAN DI INDONESIA

Written by

SEKAPUR SIRIH

Akar sengketa pertanahan di Indonesia sangatlah kompleks. Sengketa-sengketanya seringkali berwujud multi wajah yang didalamnya terdapat aspek hukum publik yang menjadi domain peradilan tata usaha negara dan peradilan pidana, serta aspek hukum perdata yang menjadi domain peradilan umum dan peradilan agama. Dengan karakter sengketa yang demikian rumit tersebut menjadikan banyak permasalahan hukum, utamanya terkait dengan konflik kompetensi peradilan dan berlarut-larutnya proses penyelesaian sengketa di dalamnya. Dalam kondisi demikian, maka pantaslah apabila kita sebut sengketa pertanahan itu sebagai “jalan panjang penyelesaian sengketa”. Penelitian ini berangkat dari diskursus mengenai perlu tidaknya pembentukan pengadilan pertanahan di Indonesia. Wacana pembentukan pengadilan khusus pertanahan saat ini memang sedang hangat diperbincangkan kembali, khususnya pasca dimuatnya dalam RUU Pertanahan yang berasal dari inisiatif Komisi II DPR RI. Beranjak dari wacana tersebut, penelitian ini hendak menelaah dan mendudukan sengketa-sengketa pertanahan dalam perspektif hukum publik dan hukum privat secara mendalam. Dengan memahami karakter sengketa tersebut, maka akan didapatkan gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang selama ini muncul dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Secara garis besar penelitian ini hendak melihat apa yang menjadi latar belakang munculnya sengketa pertanahan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa pertanahan yang selama ini berjalan. Penelitian ini juga hendak mencari jawaban, seberapa penting pembentukan pengadilan pertanahan tersebut bagi Indonesia di tengah maraknya sengketa dan konflik pertanahan, serta tidak lupa mencari model penyelesaian sengketa ideal di masa yang akan datang. Penulis berkesimpulan bahwa pembentukan pengadilan khusus pertanahan saat ini belum diperlukan karena ketidakjelasan kompetensi yuridis yang akan masuk dalam ranah pengujian dari aspek keperdataan maupun aspek hukum publik. Belajar dari pengadilan-pengadilan khusus yang saat ini ada, ternyata tidak semua pengadilan khusus tersebut memberikan manfaat yang berarti dalam pembangunan hukum nasional. Dalam hal ini sengketa pertanahan adalah sengketa biasa yang tidak memerlukan hukum acara dan penanganan khusus melalui pengadilan khusus. Hal ini tentu berbeda dengan konflik-konflik pertanahan yang membutuhkan penanganan khusus. Penyelesaian sengketa pertanahan yang hanya dilihat pada aspek keperdataannya melalui pengadilan khusus pertanahan adalah bentuk penderogasian norma- norma hukum publik dan penafian terhadap prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaat). Hasil penelitian ini tentu tidak luput dari kekurangan- kekurangan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan wawasan peneliti, juga sempitnya waktu yang ada, terutama dalam menelusuri data-data yang hendak dikaji. Dengan segala keterbatasan dan kekurangan kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun. Teriring doa, semoga tulisan ini dapat berguna bagi para pembaca budiman, terutama bagi kalangan praktisi di pengadilan.

PEMBATASAN PENGGUNAAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA
07 Nov

PEMBATASAN PENGGUNAAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA

Written by

KATA PENGANTAR

Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI merupakan satuan kerja yang lahir setelah semua Lembaga Peradilan yaitu : 1. Peradilan Umum; 2. Peradilan Agama; 3. Peradilan Tata Usaha Negara; 4. Peradilan Militer; berada di bawah "satu atap" Mahkamah Agung RI. Salah satu tugas dan tanggung jawab Badan Litbang Diklat Kumdil adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bagi seluruh aparat Peradilan, baik bagi Tenaga teknis (Hakim, Panitera dan Jurusita) maupun tenaga non Teknis, termasuk Pejabat Struktural. Dan dalam rangka Pelaksanaan tugas tersebut, Badan Litbang Diklat Kumdil meliput 4 (empat) unit kerja yakni : 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan; 3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan; 4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan; Salah satu unit dari Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan adalah Penelitian (Puslitbang). Berdasarkan DIPA 2015 Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang) telah melaksanakan berbagai macam kegiatan yang menjadi tupoksinya. Salah satunya adalah Penelitian "PEMBATASAN PENGGUNAAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA" yang merupakan Penelitian Kepustakaan. Penelitian tersebut dilaksanakan diwilayah Hukum Pengadilan di Jakarta. Hasilnya telah disusun dan dibuat dalam bentuk Buku Laporan. Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas ketulusan dan keikhlasan semua pihak mulai dari pengumpulan bahan-bahan sampai dengan selesainya penelitian dan telah menjadi sebuah Buku Laporan Penelitian "PEMBATASAN PENGGUNAAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA". Insya Allah, jerih payah kita semua akan menjadi amal sholeh dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, Amin.

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.