Dr. Drs. NURUL HUDA, S.H., M.H.

Hakim Yustisial, Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan

Pembina Utama Madya (IV/d)

196307121992031005

Tanjung Jabung Barat, 12 Juli 1963

 

RIWAYAT PENDIDIKAN

LEMBAGA PENDIDIKAN Jenjang Tahun

SDN Jambi

 SD 1977

MTsN Kuala Tungkal

 SLTP/SEDERAJAT 1981

MAN Kuala Tungkal

 SLTA/SEDERAJAT 1983

IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

 D-III 1988

IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

 S-1 - SAI 1989

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang

 S-1 - PERDATA 1998

Univ. Islam Jakarta

 S-2 - BISNIS 2008

Univ. Jayabaya

S-3 - ILMU HUKUM 2018

 

RIWAYAT PEKERJAAN

Jabatan Unit Kerja Tahun

 CPNS

 PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG

 1992

 PNS - III/a

 PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG

 1993

 HAKIM TINGKAT PERTAMA

 PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG

 1995

 HAKIM YUSTISIAL

 KAMAR AGAMA KEPANITERAAN MA-RI

 2005

 PANITERA MUDA KAMAR / ASKOR 

 KAMAR AGAMA KEPANITERAAN MA-RI

 2014

 HAKIM TINGGI TINGKAT BANDING 

 PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI  29-07-2020

 HAKIM YUSTISIAL

 PUSLITBANG KUMDIL - BLDK KUMDIL MA-RI   14-10-2022

Dr. M. Ikbar Andi Endang, S.H., M.H

Hakim Yustisial Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan
Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI

Makassar, 11 Agustus 1980

 

RIWAYAT PENDIDIKAN

Nama Lembaga

Jenjang

Tahun

Universitas Brawijaya

S3

2022

Universitas Brawijaya

S2

2016

Universitas Brawijaya

S1

2005

SMUN 9 SURABAYA

SMA

1999

SMPN 6 SURABAYA

SMP

1996

SDN PERAK BARAT IV NO.4 SURABAYA

SD

1993

 

RIWAYAT PEKERJAAN

Jabatan

Unit Kerja

Tahun

Hakim Yustisial

Pusat Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Peradilan
Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan

2022

Hakim Tingkat Pertama

Pengadilan Tata Usaha Semarang

2021

Hakim Tingkat Pertama

Pengadilan Tata Usaha Serang

2016

Hakim Tingkat Pertama

Pengadilan Tata Usaha Jambi

2013

Hakim Tingkat Pertama

Pengadilan Tata Usaha Mataram

2010

Calon Hakim

Pengadilan Tata Usaha Mataram

2008

CPNS

Pengadilan Tata Usaha Mataram

2007

Laporan Kinerja adalah merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi atas penggunaan anggaran, yang menitikberatkan kepada pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Selain itu, LKjIP juga mempunyai fungsi ganda, disatu sisi merupakan alat kendali, alat penilai kinerja secara kuantitatif, dan sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Litbang Diklat Kumdil dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. kebijakan yang transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Di sisi lain, LKjIP merupakan salah satu alat untuk memacu peningkatan kinerja setiap unit kerja yang ada di lingkungan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Berkaitan dengan hal tersebut, penyusunan LKjIP ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada Sekretaris Mahkamah Agung atas kinerja yang dicapai oleh Badan Litbang Diklat Kumdil di tahun 2020.

Pada dasarnya, lahirnya undang-undang yang memfasilitasi kerja sama saksi pelaku (justice collaborator) dengan penegak hukum diperkenalkan pertama kali di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. Fasilitasi tersebut tak lain untuk menghadapi para mafia, yang sejak lama telah menerapkan omerta (sumpah tutup mulut sekaligus merupakan hukum tertua dalam dunia Mafioso Sisilia). Untuk kejahatan terorisme, penggunaan justice collaborator dipraktikkan di Italia (1979), Portugal (1980), Irlandia Utara, Spanyol (1981), Prancis (1986) dan Jerman (1989) sedangkan untuk kejahatan narkoba diterapkan di Yunani (1970), Perancis, Luxemburg dan Jerman. Kemudian dalam negara-negara tersebut terminologis justice collaborator dipergunakan berbeda seperti “supergrasses” (Irlandia), “pentiti” atau “pentito” (Italia) yang berarti “mereka telah bertobat” atau disebut “callaboratore della giustizia "

Pada dasarnya perlindungan terhadap Korban di Indonesia secara komprehensif menurut Heru Susetyo, bisa dibilang masih jauh panggang daripada api. Penegakan hukum selama ini cenderung lebih memperhatikan Pelaku atau Tersangka Pelaku kejahatan ataupun Terdakwa dan Terpidana daripada Korban. Perhatian terhadap Saksi juga cenderung lebih banyak daripada kepada Korban. Apalagi Saksi tersebut pada saat bersamaan adalah juga Tersangka atau Terdakwa yang amat diperlukan keterangannya untuk persidangan. Akan halnya Korban yang semata-mata adalah Korban dan bukan sekaligus Pelaku ataupun Saksi, perhatian terhadap mereka masih amat minimal. Korban masih belum mendapatkan pelayanan dan pensikapan yang optimal dari penegak hukum, demikian juga dari pemerintah, apalagi dari masyarakat pada umumnya. Seringkali malah yang terjadi adalah reviktimisasi atau double viktimization. Dimana Korban kejahatan setelah terviktimisasi kemudian menjadi Korban (re-viktimized) lagi akibat pensikapan aparat hukum yang kurang tepat. Alih-alih Korban diperhatikan, sebaliknya Korban malah menjadi Korban kesewenang-wenangan aparat hukum ataupun masyarakat.2 Dengan demikian eksistensi Korban dalam sistem peradilan pidana semakin terdistorsi hak-hak asasinya dihadapan realitas hukum dan keadilan. Sungguh ironis sebuah tatanan sistem peradilan pidana yang diharapkan dapat menyelesaikan konflik hukum secara adil di masyarakat justru memperdaya pengorbanan Korban yang telah membantu proses penegakan hukum pidana. Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, haruslah ada terobosan hukum yang progresif dan responsif dalam memperbaiki tatanan sistem peradilan pidana sehingga dapat memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap Korban secara maksimal 

Halaman 2 dari 10

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.