Rangkaian kegiatan penelitian dan pengkajian diawali dengan penyelenggaraan Focus Grup Discussion (FGD) untuk mendiskusikan proposal yang disusun oleh peneliti, dengan tujuan mendapatkan masukan dan kritik dari peserta FGD, untuk menyempurnakan judul, metode, pendekatan, tujuan, manfaat, serta pilihan bahan hukum maupun referensi yang akan digunakan dalam penelitian. FGD Proposal berlangsung di Puslitbang Mahkamah Agung RI di Jakarta. FGD dihadiri oleh beberapa hakim tinggi, hakim tinggi yang diperbantukan pada Balitbang Diklat, Hakim Yustisial, Hakim Tingkat Pertama, Fungsional Peneliti Puslitbang Mahkamah Agung, maupun para peneliti yang berasal dari instansi atau lembaga lain, dan akademisi, serta pihak lain yang terkait.

Setelah dilakukan penyempurnaan terhadap proposal penelitian, selanjutnya koordinator peneliti beserta pembantu peneliti serta staf memulai pelaksanaan kegiatan penelitian. Dimulai dengan melakukan kompilasi—seleksi terhadap bahan-bahan hukum yang dinilai relevan meliputi asas-asas, teori, norma maupun putusan-putusan pengadilan yang selanjutnya dilakukan analisis untuk mengetahui ada-tidaknya korelasi serta relevansi antara satu dengan yang lain. Apakah terdapat kesesuaian ataukah pertentangan antara “das sollen” dengan “das sein”, antara “law in abstracto” dengan “law in concreto”nya. Apakah ratio legis dalam kaidah dan ratio decidendi yang digunakan dalam putusan. Untuk melengkapi analisis, peneliti juga melakukan serangkaian wawancara dengan beberapa narasumber yang dinilai kompeten di bidangnya.

Terhadap draf hasil penelitian yang disusun oleh peneliti, dilakukan finalisasi koreksi terhadap draf hasil penelitian. Tahap selanjutnya adalah proses pencetakan buku hasil penelitian, pengunggahan (uploading) ke website Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, serta pengiriman ke pimpinan Mahkamah Agung, hakim agung, pejabat struktural eselon 1 dan 2, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta berbagai pihak yang terkait. Mengingat keterbatasan anggaran, tidak semua pihak mendapatkan kiriman buku hasil penelitian. Namun demikian softcopy buku hasil penelitian dapat diunduh (download) melalui www.bldk.mahkamahagung.go.id c.q Puslitbang Hukum dan Peradilan.

 

Unduh File Disini

Rangkaian kegiatan penelitian dan pengkajian diawali dengan penyelenggaraan Focus Grup Discussion (FGD) untuk mendiskusikan proposal yang disusun oleh peneliti, dengan tujuan mendapatkan masukan dan kritik dari peserta FGD, untuk menyempurnakan judul, metode, pendekatan, tujuan, manfaat, serta pilihan bahan hukum maupun referensi yang akan digunakan dalam penelitian. FGD Proposal berlangsung di Puslitbang Mahkamah Agung RI di Jakarta. FGD dihadiri oleh beberapa hakim tinggi, hakim tinggi yang diperbantukan pada Balitbang Diklat, Hakim Yustisial, Hakim Tingkat Pertama, Fungsional Peneliti Puslitbang Mahkamah Agung, maupun para peneliti yang berasal dari instansi atau lembaga lain, dan akademisi, serta pihak lain yang terkait.

Setelah dilakukan penyempurnaan terhadap proposal penelitian, selanjutnya koordinator peneliti beserta pembantu peneliti serta staf memulai pelaksanaan kegiatan penelitian. Dimulai dengan melakukan kompilasi—seleksi terhadap bahan-bahan hukum yang dinilai relevan meliputi asas-asas, teori, norma maupun putusan-putusan pengadilan yang selanjutnya dilakukan analisis untuk mengetahui ada-tidaknya korelasi serta relevansi antara satu dengan yang lain. Apakah terdapat kesesuaian ataukah pertentangan antara “das sollen” dengan “das sein”, antara “law in abstracto” dengan “law in concreto”nya. Apakah ratio legis dalam kaidah dan ratio decidendi yang digunakan dalam putusan. Untuk melengkapi analisis, peneliti juga melakukan serangkaian wawancara dengan beberapa narasumber yang dinilai kompeten di bidangnya.

Terhadap draf hasil penelitian yang disusun oleh peneliti, dilakukan finalisasi koreksi terhadap draf hasil penelitian. Tahap selanjutnya adalah proses pencetakan buku hasil penelitian, pengunggahan (uploading) ke website Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, serta pengiriman ke pimpinan Mahkamah Agung, hakim agung, pejabat struktural eselon 1 dan 2, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta berbagai pihak yang terkait. Mengingat keterbatasan anggaran, tidak semua pihak mendapatkan kiriman buku hasil penelitian. Namun demikian softcopy buku hasil penelitian dapat diunduh (download) melalui www.bldk.mahkamahagung.go.id c.q Puslitbang Hukum dan Peradilan.

 

Unduh File Disini

Rangkaian kegiatan penelitian dan pengkajian diawali dengan penyelenggaraan Focus Grup Discussion (FGD) untuk mendiskusikan proposal yang disusun oleh peneliti, dengan tujuan mendapatkan masukan dan kritik dari peserta FGD, untuk menyempurnakan judul, metode, pendekatan, tujuan, manfaat, serta pilihan bahan hukum maupun referensi yang akan digunakan dalam penelitian. FGD Proposal berlangsung di Puslitbang Mahkamah Agung RI di Jakarta. FGD dihadiri oleh beberapa hakim tinggi, hakim tinggi yang diperbantukan pada Balitbang Diklat, Hakim Yustisial, Hakim Tingkat Pertama, Fungsional Peneliti Puslitbang Mahkamah Agung, maupun para peneliti yang berasal dari instansi atau lembaga lain, dan akademisi, serta pihak lain yang terkait.

Setelah dilakukan penyempurnaan terhadap proposal penelitian, selanjutnya koordinator peneliti beserta pembantu peneliti serta staf memulai pelaksanaan kegiatan penelitian. Dimulai dengan melakukan kompilasi—seleksi terhadap bahan-bahan hukum yang dinilai relevan meliputi asas-asas, teori, norma maupun putusan-putusan pengadilan yang selanjutnya dilakukan analisis untuk mengetahui ada-tidaknya korelasi serta relevansi antara satu dengan yang lain. Apakah terdapat kesesuaian ataukah pertentangan antara “das sollen” dengan “das sein”, antara “law in abstracto” dengan “law in concreto”nya. Apakah ratio legis dalam kaidah dan ratio decidendi yang digunakan dalam putusan. Untuk melengkapi analisis, peneliti juga melakukan serangkaian wawancara dengan beberapa narasumber yang dinilai kompeten di bidangnya.

Terhadap draf hasil penelitian yang disusun oleh peneliti, dilakukan finalisasi koreksi terhadap draf hasil penelitian. Tahap selanjutnya adalah proses pencetakan buku hasil penelitian, pengunggahan (uploading) ke website Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, serta pengiriman ke pimpinan Mahkamah Agung, hakim agung, pejabat struktural eselon 1 dan 2, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta berbagai pihak yang terkait. Mengingat keterbatasan anggaran, tidak semua pihak mendapatkan kiriman buku hasil penelitian. Namun demikian softcopy buku hasil penelitian dapat diunduh (download) melalui www.bldk.mahkamahagung.go.id c.q Puslitbang Hukum dan Peradilan.

 

Unduh File Disini

Rangkaian kegiatan penelitian dan pengkajian diawali dengan penyelenggaraan Focus Grup Discussion (FGD) untuk mendiskusikan proposal yang disusun oleh peneliti, dengan tujuan mendapatkan masukan dan kritik dari peserta FGD, untuk menyempurnakan judul, metode, pendekatan, tujuan, manfaat, serta pilihan bahan hukum maupun referensi yang akan digunakan dalam penelitian. FGD Proposal berlangsung di Puslitbang Mahkamah Agung RI di Jakarta. FGD dihadiri oleh beberapa hakim tinggi, hakim tinggi yang diperbantukan pada Balitbang Diklat, Hakim Yustisial, Hakim Tingkat Pertama, Fungsional Peneliti Puslitbang Mahkamah Agung, maupun para peneliti yang berasal dari instansi atau lembaga lain, dan akademisi, serta pihak lain yang terkait.

Setelah dilakukan penyempurnaan terhadap proposal penelitian, selanjutnya koordinator peneliti beserta pembantu peneliti serta staf memulai pelaksanaan kegiatan penelitian. Dimulai dengan melakukan kompilasi—seleksi terhadap bahan-bahan hukum yang dinilai relevan meliputi asas-asas, teori, norma maupun putusan-putusan pengadilan yang selanjutnya dilakukan analisis untuk mengetahui ada-tidaknya korelasi serta relevansi antara satu dengan yang lain. Apakah terdapat kesesuaian ataukah pertentangan antara “das sollen” dengan “das sein”, antara “law in abstracto” dengan “law in concreto”nya. Apakah ratio legis dalam kaidah dan ratio decidendi yang digunakan dalam putusan. Untuk melengkapi analisis, peneliti juga melakukan serangkaian wawancara dengan beberapa narasumber yang dinilai kompeten di bidangnya.

Terhadap draf hasil penelitian yang disusun oleh peneliti, dilakukan finalisasi koreksi terhadap draf hasil penelitian. Tahap selanjutnya adalah proses pencetakan buku hasil penelitian, pengunggahan (uploading) ke website Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, serta pengiriman ke pimpinan Mahkamah Agung, hakim agung, pejabat struktural eselon 1 dan 2, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta berbagai pihak yang terkait. Mengingat keterbatasan anggaran, tidak semua pihak mendapatkan kiriman buku hasil penelitian. Namun demikian softcopy buku hasil penelitian dapat diunduh (download) melalui www.bldk.mahkamahagung.go.id c.q Puslitbang Hukum dan Peradilan.

Unduh File

Rangkaian kegiatan penelitian dan pengkajian diawali dengan penyelenggaraan Focus Grup Discussion (FGD) untuk mendiskusikan proposal yang disusun oleh peneliti, dengan tujuan mendapatkan masukan dan kritik dari peserta FGD, untuk menyempurnakan judul, metode, pendekatan, tujuan, manfaat, serta pilihan bahan hukum maupun referensi yang akan digunakan dalam penelitian. FGD Proposal berlangsung di Puslitbang Mahkamah Agung RI di Jakarta. FGD dihadiri oleh beberapa hakim tinggi, hakim tinggi yang diperbantukan pada Balitbang Diklat, Hakim Yustisial, Hakim Tingkat Pertama, Fungsional Peneliti Puslitbang Mahkamah Agung, maupun para peneliti yang berasal dari instansi atau lembaga lain, dan akademisi, serta pihak lain yang terkait.

Setelah dilakukan penyempurnaan terhadap proposal penelitian, selanjutnya koordinator peneliti beserta pembantu peneliti serta staf memulai pelaksanaan kegiatan penelitian. Dimulai dengan melakukan kompilasi—seleksi terhadap bahan-bahan hukum yang dinilai relevan meliputi asas-asas, teori, norma maupun putusan-putusan pengadilan yang selanjutnya dilakukan analisis untuk mengetahui ada-tidaknya korelasi serta relevansi antara satu dengan yang lain. Apakah terdapat kesesuaian ataukah pertentangan antara “das sollen” dengan “das sein”, antara “law in abstracto” dengan “law in concreto”nya. Apakah ratio legis dalam kaidah dan ratio decidendi yang digunakan dalam putusan. Untuk melengkapi analisis, peneliti juga melakukan serangkaian wawancara dengan beberapa narasumber yang dinilai kompeten di bidangnya.

Terhadap draf hasil penelitian yang disusun oleh peneliti, dilakukan finalisasi koreksi terhadap draf hasil penelitian. Tahap selanjutnya adalah proses pencetakan buku hasil penelitian, pengunggahan (uploading) ke website Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, serta pengiriman ke pimpinan Mahkamah Agung, hakim agung, pejabat struktural eselon 1 dan 2, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta berbagai pihak yang terkait. Mengingat keterbatasan anggaran, tidak semua pihak mendapatkan kiriman buku hasil penelitian. Namun demikian softcopy buku hasil penelitian dapat diunduh (download) melalui www.bldk.mahkamahagung.go.id c.q Puslitbang Hukum dan Peradilan.

 

Unduh File

Rangkaian kegiatan penelitian dan pengkajian diawali dengan penyelenggaraan Focus Grup Discussion (FGD) untuk mendiskusikan proposal yang disusun oleh peneliti, dengan tujuan mendapatkan masukan dan kritik dari peserta FGD, untuk menyempurnakan judul, metode, pendekatan, tujuan, manfaat, serta pilihan bahan hukum maupun referensi yang akan digunakan dalam penelitian. FGD Proposal berlangsung di Puslitbang Mahkamah Agung RI di Jakarta. FGD dihadiri oleh beberapa hakim tinggi, hakim tinggi yang diperbantukan pada Balitbang Diklat, Hakim Yustisial, Hakim Tingkat Pertama, Fungsional Peneliti Puslitbang Mahkamah Agung, maupun para peneliti yang berasal dari instansi atau lembaga lain, dan akademisi, serta pihak lain yang terkait.

Setelah dilakukan penyempurnaan terhadap proposal penelitian, selanjutnya koordinator peneliti beserta pembantu peneliti serta staf memulai pelaksanaan kegiatan penelitian. Dimulai dengan melakukan kompilasi—seleksi terhadap bahan- bahan hukum yang dinilai relevan meliputi asas-asas, teori, norma maupun putusan-putusan pengadilan yang selanjutnya dilakukan analisis untuk mengetahui ada-tidaknya korelasi serta relevansi antara satu dengan yang lain. Apakah terdapat kesesuaian ataukah pertentangan antara “das sollen” dengan “das sein”, antara “law in abstracto” dengan “law in concreto”nya. Apakah ratio legis dalam kaidah dan ratio decidendi yang digunakan dalam putusan. Untuk melengkapi analisis, peneliti juga melakukan serangkaian wawancara dengan beberapa narasumber yang dinilai kompeten di bidangnya.

Terhadap draf hasil penelitian yang disusun oleh peneliti, dilakukan finalisasi koreksi terhadap draf hasil penelitian. Tahap selanjutnya adalah proses pencetakan buku hasil penelitian, pengunggahan (uploading) ke website Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, serta pengiriman ke pimpinan Mahkamah Agung, hakim agung, pejabat struktural eselon 1 dan 2, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta berbagai pihak yang terkait. Mengingat keterbatasan anggaran, tidak semua pihak mendapatkan kiriman buku hasil penelitian. Namun demikian softcopy buku hasil penelitian dapat diunduh (download) melalui www.bldk.mahkamahagung.go.id c.q Puslitbang Hukum dan Peradilan.

 

Unduh File

Rangkaian kegiatan penelitian dan pengkajian diawali dengan penyelenggaraan Focus Grup Discussion (FGD) untuk mendiskusikan proposal yang disusun oleh peneliti, dengan tujuan mendapatkan masukan dan kritik dari peserta FGD, untuk menyempurnakan judul, metode, pendekatan, tujuan, manfaat, serta pilihan bahan hukum maupun referensi yang akan digunakan dalam penelitian. FGD Proposal berlangsung di Puslitbang Mahkamah Agung RI di Jakarta. FGD dihadiri oleh beberapa hakim tinggi, hakim tinggi yang diperbantukan pada Balitbang Diklat, Hakim Yustisial, Hakim Tingkat Pertama, Fungsional Peneliti Puslitbang Mahkamah Agung, maupun para peneliti yang berasal dari instansi atau lembaga lain, dan akademisi, serta pihak lain yang terkait.

Setelah dilakukan penyempurnaan terhadap proposal penelitian, selanjutnya koordinator peneliti beserta pembantu peneliti serta staf memulai pelaksanaan kegiatan penelitian. Dimulai dengan melakukan kompilasi—seleksi terhadap bahan-bahan hukum yang dinilai relevan meliputi asas-asas, teori, norma maupun putusan-putusan pengadilan yang selanjutnya dilakukan analisis untuk mengetahui ada-tidaknya korelasi serta relevansi antara satu dengan yang lain. Apakah terdapat kesesuaian ataukah pertentangan antara “das sollen” dengan “das sein”, antara “law in abstracto” dengan “law in concreto”nya. Apakah ratio legis dalam kaidah dan ratio decidendi yang digunakan dalam putusan. Untuk melengkapi analisis, peneliti juga melakukan serangkaian wawancara dengan beberapa narasumber yang dinilai kompeten di bidangnya.

Terhadap draf hasil penelitian yang disusun oleh peneliti, dilakukan finalisasi koreksi terhadap draf hasil penelitian. Tahap selanjutnya adalah proses pencetakan buku hasil penelitian, pengunggahan (uploading) ke website Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, serta pengiriman ke pimpinan Mahkamah Agung, hakim agung, pejabat struktural eselon 1 dan 2, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta berbagai pihak yang terkait. Mengingat keterbatasan anggaran, tidak semua pihak mendapatkan kiriman buku hasil penelitian. Namun demikian softcopy buku hasil penelitian dapat diunduh (download) melalui www.bldk.mahkamahagung.go.id c.q Puslitbang Hukum dan Peradilan.

 

Unduh File

Kehadiran mahkamah syar’iyah adalah sebagai respons politik dan sikap akomodatif pemerintah pusat atas tuntutan masyarakat Aceh yang menghendaki pelaksanaan syariat Islam. Eksistensi mahkamah syar’iyah merupakan simbol utama implementasi syariat Islam di mana kewenangan mahkamah syar’iyah lebih besar dibandingkan kewenangan pengadilan agama pada umumnya. Selain kewenangan dalam bidang hukum keluarga dan hukum perdata, mahkamah syar’iyah diberikan tambahan kewenangan dalam bidang hukum pidana Islam atau jinayat.

Implementasi atas kewenangan istimewa mahkamah syar’iyah tersebut perlu ditinjau dari beberapa aspek, khususnya terkait dukungan dan kendala yang dihadapi mahkamah syar’iyah baik secara internal maupun eksternal dalam penyelesaian perkara jinayat. Selain itu, perlu dilakukan kajian terhadap aspek struktural, substansial serta kultural guna memotret secara komprehensif implementasi kewenangan mahkamah syar’iyah dalam menyelesaikan perkara jinayat di Aceh. Hasil kajian menyimpulkan bahwa masih diperlukan berbagai dukungan kebijakan dari Mahkamah Agung dan pemerintah Aceh terhadap pelaksanaan kewenangan mahkamah syar’iyah dalam penyelesaian perkara jinayat.

Selama pelaksanaan kajian dan penyelesaian buku ini, kami telah mendapatkan dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu, apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Yang Mulia Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Zarof Ricar, S.H., M.H., M.Hum. selaku Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Bapak Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. Selaku Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan, serta berbagai pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Tanpa dukungan dai berbagai pihak, tentu kami tidak akan dapat menyajikan buku ini di hadapan para pembaca.

 

Unduh File

Rangkaian kegiatan penelitian dan pengkajian diawali dengan penyelenggaraan Focus Grup Discussion (FGD) untuk mendiskusikan proposal yang disusun oleh peneliti, dengan tujuan mendapatkan masukan dan kritik dari peserta FGD, untuk menyempurnakan judul, metode, pendekatan, tujuan, manfaat, serta pilihan bahan hukum maupun referensi yang akan digunakan dalam penelitian. FGD Proposal berlangsung di Puslitbang Mahkamah Agung RI di Jakarta. FGD dihadiri oleh beberapa hakim tinggi, hakim tinggi yang diperbantukan pada Balitbang Diklat, Hakim Yustisial, Hakim Tingkat Pertama, Fungsional Peneliti Puslitbang Mahkamah Agung, maupun para peneliti yang berasal dari instansi atau Lembaga lain, dan akademisi, serta pihak lain yang terkait. Setelah dilakukan penyempurnaan terhadap proposal penelitian, selanjutnya koordinator peneliti beserta pembantu peneliti serta staf memulai pelaksanaan kegiatan penelitian. Dimulai dengan melakukan kompilasi—seleksi terhadap bahanbahan hukum yang dinilai relevan meliputi asas-asas, teori, norma maupun putusan-putusan pengadilan yang selanjutnya dilakukan analisis untuk mengetahui ada-tidaknya korelasi serta relevansi antara satu dengan yang lain. Apakah terdapat kesesuaian ataukah pertentangan antara “das sollen” dengan “das sein”, antara “law in abstracto” dengan “law in concreto”-nya. Apakah ratio legis dalam kaidah dan ratio decidendi yang digunakan dalam putusan. Untuk melengkapi analisis, peneliti juga melakukan serangkaian wawancara dengan beberapa narasumber yang dinilai kompeten di bidangnya.

 

unduh File

Salah satu di antaranya, penelitian lapangan berjudul “Evaluasi Pembagian Jenis Substansi Hukum terhadap/Atas Implementasi Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung RI: Penyelesaian Perkara Kosasi”, sebagaimana saat ini hasilnya telah berada di tangan pembaca.Rangkaian kegiatan penelitian dan pengkajian diawali dengan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendiskusikan proposal yang disusun oleh peneliti, dengan tujuan mendapatkan masukan dan kritik dari peserta FGD, untuk menyempurnakan judul, metode, pendekatan, tujuan, manfaat, serta pilihan bahan hukum maupun referensi yang akan digunakan dalam penelitian. FGD Proposal berlangsung di Puslitbang Mahkamah Agung RI di Jakarta. FGD dihadiri oleh beberapa hakim tinggi, hakim tinggi yang diperbantukan pada Balitbang Diklat, hakim yustisial, hakim tingkat pertama, fungsional peneliti puslitbang Mahkamah Agung, maupun para peneliti yang berasal dari instansi atau lembaga lain, dan akademisi, serta pihak lain yang terkait.

Setelah dilakukan penyempurnaan terhadap proposal penelitian, selanjutnya koordinator peneliti beserta pembantu peneliti serta staf memulai pelaksanaan kegiatan penelitian. Dimulai dengan melakukan kompilasi-seleksi terhadap bahanbahan hukum yang dinilai relevan meliputi asas-asas, teori, norma maupun putusan-putusan pengadilan yang selanjutnya dilakukan analisis untuk mengetahui ada-tidaknya korelasi serta relevansi antara satu dengan yang lain. Apakah terdapat kesesuaian ataukah pertentangan antara “das Sollen” dengan “das Sein”, antara “law in abstracto” dengan “law in concreto”-nya. Apakah ratio legis dalam kaidah dan ratio decidendi yang digunakan dalam putusan. Untuk melengkapi analisis, peneliti juga melakukan serangkaian wawancara dengan beberapa narasumber yang dinilai kompeten di bidangnya. Terhadap draf hasil penelitian yang disusun oleh peneliti, dilakukan finalisasi koreksi terhadap draf Hasil Penelitian. Tahap selanjutnya adalah proses pencetakan Buku Hasil Penelitian, pengunggahan (uploading) ke website Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, serta pengiriman ke Pimpinan Mahkamah Agung, hakim agung, pejabat struktural eselon 1 dan 2, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta berbagai pihak yang terkait. Mengingat keterbatasan anggaran, tidak semua pihak mendapatkan kiriman Buku Hasil Penelitian. Namun demikian, softcopy Buku Hasil Penelitian dapat diunduh (download) melalui www.bldk.mahkamahagung.go.id c.g Puslitbang Hukum dan Peradilan.

Buku Hasil Penelitian ini disajikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kapuslitbang kepada Pimpinan Mahkamah Agung RI, serta sebagai dokumentasi telah selesainya pelaksanaan kegiatan tersebut. Semoga kiranya dapat memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Halaman 7 dari 10

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.