Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

Bogor, bsdk.mahkamahagung.go.id - Seratus lima Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara berkumpul di Auditorium BSDK MA RI pada Senin pagi (2/3/2026) untuk mengikuti acara Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial (TY) Tindak Pidana Narkotika bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia, Pelatihan TY Sengketa Waris bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia, dan Pelatihan TY Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia.

Sekretaris BSDK MA RI, Drs. Ach. Jufri, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total 105 peserta kegiatan, masing-masing terbagi sesuai tema pelatihan. Sebanyak 35 Hakim dari Peradilan Umum, 40 Hakim dari Peradilan Agama, dan 30 Hakim dari Peradilan Tata Usaha Negara mengikuti rangkaian pelatihan yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama secara daring melalui e-learning pada 25–27 Februari 2026 dan tahap kedua secara tatap muka pada 2–7 Maret 2026.

Dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi ketiga Pelatihan TY tersebut, Kepala BSDK MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masing-masing pelatihan dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan sensitivitas yudisial para hakim dengan mempertimbangkan kebutuhan spesifik setiap lingkungan peradilan. Seiring dengan berlakunya KUHP Nasional yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), terdapat sejumlah penyesuaian penting dalam sistem pemidanaan, termasuk penataan kembali pendekatan terhadap ancaman pidana minimum khusus. Dalam praktik sebelumnya, keberadaan ancaman minimum khusus kerap menimbulkan problematika dalam pemidanaan. Namun, dengan diberlakukannya KUHP baru, kini hakim diharapkan dapat memberikan pertimbangan pemidanaan yang lebih proporsional sesuai fakta dan rasa keadilan.

Dalam lingkup Peradilan Agama, sengketa waris merupakan salah satu perkara dengan persentase lebih dari 20 persen dari total perkara yang ditangani. Sengketa waris sering kali berkenaan dengan persoalan pertanahan serta dinamika hukum adat di berbagai daerah di Indonesia. Melalui pelatihan ini, para peserta akan mendapatkan penguatan kapasitas dari para narasumber yang terpilih dan terbaik di bidangnya, dengan harapan tercipta diskusi yang menarik dan konstruktif untuk memperkaya perspektif yudisial dalam penyelesaian sengketa waris.

Dengan mempertimbangkan kebutuhan yang penting dan bermanfaat bagi penguatan kelembagaan peradilan, untuk pertama kalinya Pusdiklat Teknis MA RI menyelenggarakan Pelatihan TY Kewenangan PTTUN. Seluruh materi pelatihan dirancang untuk memperkuat kapasitas, baik bagi Hakim PTUN yang baru lulus seleksi Hakim Tinggi maupun Hakim Tinggi yang sedang menjalankan tugas. Fokus utamanya adalah penguatan pemahaman mengenai kompetensi PTTUN, termasuk aspek pengawasan dan teknis yudisial. Ke depan, pelatihan teknis yudisial serupa diharapkan juga dapat diselenggarakan bagi Hakim Tinggi di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer.

Pada akhirnya, Kepala BSDK menegaskan bahwa seluruh pelatihan teknis yudisial ini diselenggarakan semata-mata untuk meningkatkan kompetensi hakim agar semakin CADAS (cerdas dan berintegritas). Beliau juga menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dapat menikmati seluruh rangkaian pelatihan dan senantiasa diberikan hati yang bersih, dada yang lapang, serta kesehatan di bulan Ramadhan yang penuh keberkahan ini.

 

BSDK MA Gelar Pelatihan Sertifikasi SPPA dan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun 2026

Bogor — Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum serta Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah bagi Hakim Lingkungan Peradilan Agama Tahun Anggaran 2026.

Pembukaan pelatihan diawali dengan sambutan Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan profesionalisme hakim dalam merespons dinamika hukum yang terus berkembang.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil menyampaikan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan wujud kesadaran negara dalam melindungi harkat dan martabat anak sebagai generasi penerus bangsa. Indonesia, sebagai negara pihak pada Konvensi Hak-Hak Anak, memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi tonggak perubahan mendasar dari pendekatan retributive justice menuju restorative justice, dengan menekankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, kepentingan terbaik bagi anak, serta pembatasan perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir (last resort).

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam praktiknya, penanganan anak yang berkonflik dengan hukum melibatkan tiga tahapan penting, yakni pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan seluruh komponen sistem peradilan pidana anak, peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kesamaan pemahaman agar tercipta kepastian dan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan.

Selain SPPA, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil juga menyoroti pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, baik di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, hingga ekonomi digital berbasis syariah. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kompleksitas perkara ekonomi syariah yang diajukan ke Pengadilan Agama.

Sehubungan dengan itu, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, yang menegaskan bahwa perkara ekonomi syariah hanya dapat diperiksa dan diadili oleh hakim peradilan agama yang telah bersertifikat dan diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara ekonomi syariah, menjamin kualitas putusan yang adil dan sesuai prinsip syariah, membangun standar kompetensi profesional hakim, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan ekonomi syariah.

Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil berharap para peserta dapat memanfaatkan waktu pelatihan yang terbatas secara optimal dengan aktif berdiskusi dan menggali pengalaman para narasumber. Ia juga mengharapkan para narasumber dapat memberikan ilmu dan pengalaman terbaiknya guna mendukung pelaksanaan tugas para hakim di masa mendatang.

Mengakhiri sambutannya, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI secara resmi membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun Anggaran 2026.

Ketua MA Tutup Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII di BSDKetua MA Tutup Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII di BSDK

Megamendung, Bogor – Badan Strategi dan Kebijakan Diklat dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Penutupan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Angkatan XXVII, pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Kampus BSDK Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor.

Kegiatan penutupan tersebut menjadi puncak dari rangkaian pelatihan yang telah berlangsung melalui tahapan panjang, intensif, dan berlapis, serta dirancang sebagai instrumen strategis Mahkamah Agung dalam memperkuat kualitas dan integritas hakim tindak pidana korupsi.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII diikuti oleh 79 orang peserta, yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dari seluruh Indonesia. Selama pelatihan, para peserta dibekali penguatan kompetensi teknis yudisial, pemahaman kebijakan pemidanaan, serta internalisasi nilai integritas dan etika kehakiman, guna membangun kesadaran utuh mengenai kedudukan hakim tipikor sebagai penjaga keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Seluruh peserta dinyatakan lulus, sebagai refleksi dari konsistensi, kedisiplinan, dan komitmen dalam mengikuti setiap tahapan pelatihan. Selain itu, melalui mekanisme penilaian yang objektif, komprehensif, dan terukur sejak awal hingga akhir kegiatan, pelatihan ini juga menetapkan lima Hakim Ad Hoc terbaik dan sepuluh Hakim Karier terbaik, berdasarkan indikator akademik, teknis, serta sikap profesional selama proses pembelajaran berlangsung.

Rangkaian acara penutupan diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan pelatihan yang disampaikan secara langsung oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. Laporan tersebut memuat gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pelatihan, capaian peserta, serta mekanisme evaluasi yang digunakan selama kegiatan berlangsung.

Selanjutnya, acara ditutup secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang sekaligus menyampaikan arahan strategis kepada para peserta. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa menjadi hakim tindak pidana korupsi bukanlah persoalan prestise, melainkan amanah besar yang menuntut integritas, kejernihan berpikir, dan keberanian menjaga independensi.

Ketua Mahkamah Agung juga menekankan bahwa keadilan tidak diukur dari banyaknya putusan bersalah, tetapi dari ketepatan hakim dalam menilai pembuktian, menjaga proporsionalitas pemidanaan, serta membangun konsistensi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik. Sertifikat yang diterima hari ini, menurut beliau, bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar di ruang sidang dan di hadapan publik.

Acara penutupan ini turut dihadiri oleh para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta para narasumber pelatihan yang telah memberikan kontribusi pemikiran dan keahlian selama rangkaian kegiatan berlangsung. Kehadiran para pimpinan dan narasumber tersebut menjadi wujud dukungan institusional terhadap penguatan kualitas hakim tipikor.

Melalui pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII ini, BSDK Mahkamah Agung RI terus menegaskan perannya sebagai pusat pengembangan kompetensi aparatur peradilan yang berbasis kebutuhan strategis lembaga, adaptif terhadap dinamika hukum, dan berorientasi pada peningkatan kualitas putusan serta penguatan kepercayaan publik.

Diharapkan, para lulusan pelatihan mampu mengimplementasikan seluruh pengetahuan, keterampilan, dan nilai integritas yang telah diperoleh dalam pelaksanaan tugas di satuan kerja masing-masing, serta menjadi teladan dalam mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan bermartabat.

 

 

 

 

Kepala BSDK: BSDK Bersiaplah untuk Laksanakan Diklat Cakim 2026

Rapat evaluasi kurikulum serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Pusdiklat Teknis Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) MA RI resmi dibuka pada sore hari, 4 Oktober 2025, oleh Kepala BSDK MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Syamsul menyampaikan kepada jajaran Pusdiklat Teknis BSDK MA agar tidak pernah berpuas diri atas kerja selama satu tahun ini. Hingga bulan November 2025, Pusdiklat Teknis telah melaksanakan berbagai Pelatihan Teknis Yudisial, Pelatihan Sertifikasi, dan Pelatihan Singkat Kerja Sama. Bahkan, pada bulan Juni 2025, telah dituntaskan pelaksanaan Diklat Calon Hakim (PPCH) Terpadu 2024/2025, yang menghantarkan para calon hakim hingga wisuda dan pengukuhan di hadapan Presiden RI dan Ketua MA RI di Gedung Balairung Room MA.

“Itulah sejarah pertama pendidikan calon hakim yang paripurna hingga tuntas diwisuda di hadapan Kepala Negara dan Ketua MA. Saat ini, sebanyak 1.451 calon hakim itu telah dilantik menjadi hakim di seluruh Indonesia. Semoga mereka istiqamah dalam menegakkan hukum dan kebenaran demi kemanusiaan dan keadilan, guna terwujudnya peradilan yang agung,” ucap Syamsul, yang juga Plt. Kapusdiklat Teknis BSDK MA.

Syamsul juga mengevaluasi bahwa pada tahun 2025, pelaksanaan diklat tidak dapat berjalan maksimal secara luring (offline) karena adanya pembatasan dan pemblokiran pada anggaran perjalanan dinas (perjadin). Akibatnya, peserta dari seluruh Indonesia tidak dapat dipanggil ke BSDK Mega Mendung, Ciawi, Bogor. Oleh karena itu, beberapa diklat dilaksanakan secara daring (online).

Pusdiklat Teknis Peradilan BSDK MA tetap berupaya melaksanakan diklat baik secara luring maupun daring dengan mutu pelaksanaan maksimal, terutama dari aspek tema, isu, narasumber, dan proses pelaksanaan.

“Alhamdulillah, blessing in disguise, meski ada blokir perjadin, pelaksanaan diklat tetap dapat berjalan secara online, bahkan meningkatkan jumlah kepesertaan. Target capaian pun meningkat hingga 200%,” ungkap Syamsul penuh syukur.

Proyeksi ke depan, Syamsul menyampaikan bahwa hingga November–Desember akan dituntaskan pelaksanaan Diklat Sertifikasi Niaga Gelombang 1 dan 2, Diklat Sertifikasi Lingkungan Gelombang 2, Diklat Sertifikasi Hakim Tipikor, Pelatihan Teknis Yudisial Pembaruan Hukum Pidana Gelombang 5, serta Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Keadilan Gelombang 1 dan 2, dan Pelatihan Singkat HKI di Pekanbaru.

Pada akhir bulan ini, Pusdiklat Teknis juga akan mempersiapkan pembaruan kurikulum Calon Hakim Tahun 2026. Rencananya, rekrutmen calon hakim akhir tahun ini akan diambil dari APP/Klerk, yang sebagian telah bertugas sebagai panitera pengganti. Dengan demikian, kurikulum baru akan mengurangi materi magang di bidang kepaniteraan, namun menambah materi penguatan kapasitas bagi calon hakim. Pelaksanaan diklat PPCH 2026/2027 direncanakan berlangsung selama satu tahun.

“BSDK menunggu petunjuk dan arahan pimpinan MA serta hasil rekrutmen dari Tim Kesekretariatan MA. Jika tidak ada halangan, diperkirakan pada triwulan pertama Tahun 2026, BSDK kembali bekerja dengan kesungguhan melaksanakan Diklat PPCH 2026/2027. BSDK, bersiaplah untuk laksanakan Diklat Cakim Tahun 2026,” ujar Syamsul, pecinta lari gunung ini.

Sementara itu, Sidemen Putera, Kabid Program dan Evaluasi, dalam rapat evaluasi dan proyeksi tersebut menyampaikan bahwa tugas terberat bagi Pusdiklat Teknis ke depan adalah memastikan tetap menghadirkan narasumber yang inspiratif dan progresif, serta memastikan kurikulum pelatihan detail merangkum berbagai tema dan isu menarik serta penting.

“Jika perintah untuk melaksanakan Diklat Cakim 2026 datang, maka tugas berat bagi Pusdiklat Teknis adalah mampu melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pelatihan tahun 2026 secara profesional,” ujar Bli Putera, panggilan akrab pria asli Bali ini.

Hakim Niaga Harus Melampaui Hukum yang Dituliskan

Megamendung, 27 Oktober 2025 - Pada akhir Oktober 2025, Pusdiklat Teknis Peradilan Kembali menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Hakim Niaga Bidang Kekayaan Intelektual. Diklat ini merupakan lanjutan dari Diklat Niaga sesi I bidang Kepailitian. Acara dibuka langsung oleh Kepala BSDK, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Umum, Dr. Zulfahmi, S.H., MH., sertta dihadiri oleh Hakim Yustisial dan Pejabat Struktural Pusdiklat Tenis Peradilan dan JICA Expert-Jepang, Mr. Mr. Yusuke Shima.

Dalam kata sambutannya, Kepala BSDK antara lain menyampaikan, permasalahan HKI saat ini menjadi perhatian banyak negara, Jepang salah satunya sangat gencar memberikan perlindungan HKI. Perlindungan tersebut memberikan korelasi positif dalam Upaya untuk meningkatkan kemampuan teknologi dan pengembangan industri negaranya.

Hakim Niaga diharapkan mampu menguasai HKI yang banyak aspeknya, mulai dari paten, merek dan indikasi geografis, Hak cipta dan hak-hak yang terkait, desan industri, varitas tanaman, rahasia dagang, hingga desain tata letak sirkuit terpadu. Hakim juga harus mengikuti perkembangan dan perubahan masyarakat yang sangat dinamis. Pada era Revolusi Industri 5.0 (Industri 5.0) dimana industrialisasi baru mengalami perubahan sangat cepat yang menekankan kolaborasi antara manusia dan mesin canggih seperti kecerdasan buatan (AI) dan robotika, perlindungan HKI harus menjadi perhatian Bersama. “Dengan perkembangan yang demikian pesat, Hakim harus melampuai hukum yang dituliskan, karena hakikatnya hukum yang tidak tertulis Adalah hukum tertulis yang belum dituliskan, ius konstituendum, Hakim harus berpihak pada keadilan, moralitas, dan kepantasan”, demikian Kepala BSDK memberikan penegasan.

Sementara itu, Koordinator Hakim Yustisial, Dr. Zulfahmi, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Diklat Sertifikasi Hakim Niaga bidang HKI akan dilaksanakan selama 2 minggu, dari tanggal 27 Oktober 2025 s/d 7 Nopember 2025, diikuti oleh 41 orang peserta, di mana 40 Peserta adalah lanjutan dari Diklat Niaga sesi Kepailitan sebelumnya dan 1 peserta lagi adalah peserta tahun lalu yang sakit sehingga belum bisa mengikuti Diklat Niaga untuk sesi HKI. Pada Diklat kali ini, beberapa Hakim Agung berkenan memberikan materi, antara lain, YM Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., dan YM. Agus Subroto, S.H., M.Hum., M.Kn. Beberapa praktisi dan guru besar di bidang HKI juga akan memberikan pengayaan kepada peserta, sehingga ini akan menjadi nilai lebih bagi para Peserta nantinya ketika melaksanakan tugas di Satkernya masing-masing.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • Hubungi Kami

    Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
    Mahkamah Agung RI

    Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
    Bogor, Jawa Barat 16770

    Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
    Faks: (0251) 8249522, 8249539
    HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

    Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.