Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monev Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di PN Palembang

Palembang – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 10 September 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya Pusdiklat Teknis Peradilan untuk mengetahui efektivitas dan keberhasilan outcome Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, khususnya dalam mengukur sejauh mana kompetensi yang diperoleh peserta pelatihan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sebagai mediator di lingkungan peradilan. Monitoring dan evaluasi juga dilakukan untuk memperoleh masukan mengenai kesesuaian materi pelatihan, penerapannya dalam praktik, serta berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Kunjungan Tim Monev Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI tersebut disambut dengan hangat oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Dr. I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., beserta jajaran Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Palembang menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan mediasi di lingkungan PN Palembang. Menurutnya, karakteristik perkara dan sengketa yang ditangani membutuhkan kemampuan mediator yang memadai dalam memahami kepentingan para pihak serta mendorong terciptanya penyelesaian yang berorientasi pada perdamaian. Pelaksanaan mediasi juga terus menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan penyelesaian perkara secara efektif.

Kegiatan Monev diikuti oleh para alumni Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator yang bertugas di Pengadilan Negeri Palembang, yaitu Noor Ichwan Ria Ada, S.H., M.H.; Chandra Gautama, S.H., M.H.; Idi Il Amin, S.H., M.H.; R.A. Asriningrum Kusumawardhani, S.H., M.H.; Corry Oktarina, S.H.; Eduward, S.H., M.H.; dan Hj. Annisa Bridgestirana, S.H., M.H.; dan Dr. Hendri Agustian, S.H., M.H.

Melalui sesi diskusi dan evaluasi, para Hakim Mediator menyampaikan pengalaman mereka dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan. Secara umum, materi Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator dinilai memiliki relevansi dengan kebutuhan pelaksanaan mediasi di pengadilan, terutama dalam aspek komunikasi interpersonal, negosiasi, reframing, pengelolaan konflik, penggalian kepentingan para pihak, pelaksanaan kaukus, serta fasilitasi penyelesaian sengketa.

Dalam praktiknya, pelatihan tersebut dinilai memberikan penguatan kompetensi mediator dalam membangun komunikasi yang efektif, menjaga sikap netral dan objektif, merancang proses mediasi secara lebih sistematis, serta membantu para pihak menemukan alternatif penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Meski demikian, para peserta juga menyampaikan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan mediasi, antara lain masih kuatnya orientasi menang-kalah di antara para pihak, kurangnya keterbukaan dalam mengungkapkan kepentingan yang sebenarnya, dinamika emosional dalam konflik, serta kesulitan menghadirkan para pihak secara langsung dalam proses mediasi. Beban tugas hakim dan keterbatasan waktu juga menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan.

Berbagai masukan turut disampaikan untuk pengembangan program pelatihan ke depan. Beberapa di antaranya adalah perlunya penguatan materi pendukung seperti psikologi, komunikasi, retorika atau public speaking, serta pengembangan teknik negosiasi. Para peserta juga mengharapkan adanya lebih banyak simulasi, studi kasus yang bersumber dari persoalan nyata di pengadilan, serta forum berbagi pengalaman dan best practices antar-Hakim Mediator.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini menjadi sarana penting bagi Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI untuk memperoleh umpan balik secara langsung dari para alumni pelatihan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan program Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, sehingga pelatihan yang diselenggarakan semakin sesuai dengan kebutuhan praktik peradilan dan mampu mendukung terwujudnya penyelesaian sengketa yang efektif serta berorientasi pada perdamaian.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan satuan kerja di lingkungan peradilan diharapkan terus diperkuat dalam upaya meningkatkan kompetensi Hakim Mediator dan kualitas pelaksanaan mediasi di Indonesia.

 

Hakim Agung YM Dr. H. Syamsul Arief Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal KUHP Gelombang 6

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, YM Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., secara resmi membuka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 6.

Kegiatan pelatihan teknis ini ditujukan bagi para Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Ad Hoc Perikanan, serta Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh guna memperkuat kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi dinamika regulasi pidana yang baru.

Dalam arahannya, YM Dr. H. Syamsul Arief menekankan bahwa keberadaan KUHP yang baru, khususnya terkait Undang-Undang Penyesuaian Pidana, memuat berbagai pasal penting yang dinilai sangat krusial dan “menggelitik” untuk dibahas secara mendalam dalam tatanan teknis peradilan.

Beliau menjelaskan bahwa ketentuan-ketentuan anyar tersebut membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari para hakim agar pelaksanaan penegakan hukum di lapangan dan proses peradilan dapat berjalan secara selaras serta akuntabel.

Selain itu, beliau juga soroti lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang membawa penyempurnaan signifikan dibandingkan dengan regulasi hukum acara pidana yang lama.

YM Dr. H. Syamsul Arief menyebutkan bahwa dalam KUHAP baru tersebut, banyak norma dan pasal hukum acara pidana yang kini telah diatur secara lebih rigid untuk menjamin kepastian hukum, di samping beberapa pasal menarik yang diproyeksikan menjadi ruang diskusi hangat antar-praktisi hukum.

Menutup pembukaannya, beliau mengutip pemikiran filsafat hukum bahwa “lex posterior derogat legi priori” serta pentingnya kebijaksanaan hakim, dengan menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar kepatuhan pada teks undang-undang, melainkan seni menghidupkan nilai kebenaran dan kemanusiaan dalam setiap putusan peradilan.

Membuka Sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2026, Wkma Bidang Yudisial Tekankan Independensi Hakim Harus Berjalan Bersama Akuntabilitas

Denpasar, 4 September 2026 — Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., menyampaikan opening speech sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu, Jumat (4/9/2026). Kegiatan dilaksanakan di Pullman Bali Legian Beach, Bali, sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial mengikuti rangkaian pembukaan secara daring.

Sambutan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial disampaikan setelah laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Yang Mulia Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Dalam kesempatan tersebut, Syamsul Arief mempersilakan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial untuk menyampaikan opening speech dan membuka kegiatan sosialisasi.

Mengawali sambutannya, Suharto menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat hadir secara langsung di tengah para peserta. Kendati mengikuti kegiatan secara daring, ia menyampaikan rasa syukur dapat bersama-sama membuka forum yang dinilainya memiliki arti penting dalam memperkuat pemahaman dan menyatukan perspektif mengenai penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Suharto memberikan apresiasi kepada Center for Detention Studies (CDS), Kedutaan Besar Inggris, dan Kedutaan Besar Australia yang telah mengambil bagian dalam penyelenggaraan kegiatan. Menurutnya, sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh dipandang semata-mata sebagai forum untuk memperkenalkan peraturan baru, tetapi harus menjadi ruang untuk membangun kesamaan pemahaman, perspektif, dan metodologi dalam penerapan pedoman pemidanaan tanpa mengurangi independensi dan kebebasan hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.

Dalam opening speech-nya, Suharto menempatkan terbitnya PERMA Nomor 2 Tahun 2026 dalam konteks perkembangan hukum pidana nasional dan pengalaman Mahkamah Agung dalam membangun pedoman pemidanaan. Ia mengingatkan bahwa semangat pedoman pemidanaan adalah mewujudkan kepastian dan proporsionalitas, sekaligus mencegah disparitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara yang memiliki karakteristik serupa.

Salah satu pesan utama yang ditekankan adalah hubungan antara pedoman pemidanaan dan independensi hakim. Menurut Suharto, keberadaan pedoman tidak boleh dipahami sebagai pembatas independensi. Independensi tetap memberi hakim kebebasan dari intervensi pihak mana pun untuk memutus berdasarkan hukum, fakta persidangan, hati nurani, dan tanggung jawab profesional. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan bersama akuntabilitas dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pedoman bukan borgol bagi hakim. Pedoman adalah kompas bagi hakim.”

Melalui pernyataan tersebut, Suharto menegaskan bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak menentukan hasil akhir putusan hakim. Pedoman tersebut memberikan kerangka agar hakim dapat menjelaskan secara lebih terukur mengapa pidana tertentu dijatuhkan kepada terdakwa tertentu dengan memperhatikan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.

Ia juga mengingatkan bahwa tindak pidana terorisme mempunyai karakter yang berbeda dari tindak pidana biasa karena dapat menimbulkan ketakutan secara luas, korban massal, hilangnya nyawa, perampasan kemerdekaan, kerugian harta benda, serta kerusakan terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan fasilitas internasional. Kompleksitas tersebut menjadi salah satu alasan penting dibutuhkannya pedoman pemidanaan yang mampu membantu hakim menggunakan kewenangan pemidanaannya secara lebih terukur, transparan, konsisten, dan akuntabel.

Dalam kaitannya dengan KUHP Nasional, Suharto turut menyoroti pentingnya pemahaman hakim terhadap karakter tindak pidana terorisme dalam Pasal 600 dan Pasal 601 KUHP. PERMA Nomor 2 Tahun 2026 mengklasifikasikan Pasal 600 sebagai tindak pidana materiel dan Pasal 601 sebagai tindak pidana formil. Pembedaan tersebut, menurutnya, penting karena berpengaruh terhadap cara memahami unsur delik, pembuktian, kesalahan, akibat, dan pada akhirnya penjatuhan pidana.

Menutup opening speech, Suharto berharap sosialisasi tidak berhenti pada pemahaman tekstual terhadap pasal-pasal PERMA. Hal yang lebih penting adalah terbangunnya common understanding mengenai filosofi dan metodologi pemidanaan sehingga PERMA Nomor 2 Tahun 2026 dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan yang konsisten, kepastian hukum yang rasional, dan pemidanaan yang proporsional.

Ia berharap forum tersebut dapat memperkuat kapasitas hakim dan aparatur peradilan dalam menghadapi perkara terorisme yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pada akhir sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu.

Plt. Kepala BSDK MA RI Sampaikan Laporan Penyelenggaraan Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026 di Bali

Bali, 4 September 2026 — Yang Mulia Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu.

Dalam laporannya, Syamsul Arief menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 5 September 2026 di Bali, dengan agenda utama sosialisasi berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, mulai pukul 08.30 sampai dengan 17.30 WITA, bertempat di Hotel Pullman Bali Legian Beach. Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan, penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, serta penutupan.

Kegiatan ini turut dihadiri secara daring oleh Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial. Hadir secara langsung Yang Mulia Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI; Yang Mulia Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI sekaligus sebagai Plt. Panitera Mahkamah Agung RI; Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar; serta Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H., Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI.

Peserta yang terkonfirmasi mengikuti kegiatan berjumlah 24 orang hakim. Para peserta berasal dari 10 satuan kerja pengadilan negeri, yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Bondowoso, Pengadilan Negeri Gianyar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Tabanan, dan Pengadilan Negeri Palu. Komposisi tersebut mencerminkan cakupan peserta dari Bali serta sejumlah wilayah Indonesia Tengah dan Timur.

Syamsul Arief menjelaskan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada para hakim mengenai latar belakang pembentukan, sistematika, substansi, sistem rujukan, serta tata cara penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2026 dalam praktik peradilan. Kegiatan ini juga menjadi forum untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam penerapan pedoman pemidanaan pada perkara tindak pidana terorisme tertentu.

Tujuan yang hendak dicapai adalah terbentuknya kesamaan pemahaman metodologis di antara para hakim dalam menerapkan pedoman pemidanaan, sehingga penilaian terhadap tingkat kesalahan, tingkat keseriusan dampak, rentang penjatuhan pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta penentuan pidana yang adil dapat dilakukan secara lebih terstruktur, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks tersebut, sosialisasi diarahkan bukan untuk menyeragamkan angka pidana, melainkan untuk memperkuat konsistensi metodologi pemidanaan. Dengan pedoman yang sama, setiap perbedaan penjatuhan pidana diharapkan memiliki dasar pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang jelas, dengan tetap menghormati kewenangan serta kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Lebih lanjut, Syamsul Arief menyampaikan bahwa terselenggaranya kegiatan ini merupakan hasil kerja sama BSDK Mahkamah Agung RI dengan Center for Detention Studies (CDS), Kedutaan Besar Inggris, dan Pemerintah Australia. Kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas hakim dan peningkatan kualitas penerapan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BSDK Mahkamah Agung RI berharap para peserta tidak hanya memahami ketentuan normatif dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2026, tetapi juga mampu menerapkan kerangka berpikir dan tahapan pemidanaannya secara tepat dalam perkara konkret. Dengan demikian, PERMA diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemidanaan yang adil, proporsional, konsisten, dan berkepastian hukum, sekaligus tetap menjaga independensi hakim.

Mengakhiri laporannya, Syamsul Arief menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan kegiatan, khususnya Center for Detention Studies, Kedutaan Besar Inggris, dan Pemerintah Australia, serta kepada para narasumber, fasilitator, panitia, dan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi. Setelah menyampaikan laporan penyelenggaraan, Syamsul Arief mempersilakan Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., yang mengikuti kegiatan secara daring, untuk menyampaikan opening speech sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026.

Merancang Alam Memasuki Ruang Sidang

SERPONG – Pohon tidak mempunyai kaki untuk memasuki ruang sidang. Sungai tidak dapat menandatangani surat kuasa, sedangkan generasi yang akan datang belum hadir untuk menjelaskan kerugian yang akan mereka tanggung. Namun, ketidakmampuan alam berbicara bukan alasan bagi hukum untuk meniadakan kepentingannya. Justru di situlah peradilan ditantang menyediakan suara bagi mereka yang tidak dapat membela dirinya sendiri.

Gagasan itu mengemuka dalam sesi pertama Pelatihan Tingkat Lanjut Hakim Lingkungan bertema Paradigma Hak atas Keadilan Iklim dalam Peradilan. Kepala BSDK Mahkamah Agung, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., bersama Direktur Eksekutif ICEL Lasma Natalia Panjaitan, S.H., M.H., mengajak para hakim membongkar cara pandang hukum yang terlalu antroposentris, prosedural, dan terkotak-kotak.

Syamsul membuka perdebatan melalui perkara Sierra Club v. Morton pada 1972. Rencana pembangunan kawasan wisata di Mineral King Valley, California, digugat karena mengancam lembah dan ekosistemnya, tetapi gugatan menghadapi persoalan kedudukan hukum. Pada momentum itu, Christopher D. Stone menulis esai berpengaruh, Should Trees Have Standing?, yang kemudian mewarnai dissenting opinion Hakim William O. Douglas.

Pertanyaannya sederhana sekaligus mengguncang fondasi hukum acara: jika korporasi yang tidak mempunyai tubuh dapat hadir di pengadilan melalui pengurusnya, mengapa hutan, sungai, dan lembah tidak dapat diwakili oleh wali yang menjaga kepentingannya? Indonesia kemudian mengenal perkembangan legal standing organisasi lingkungan, antara lain melalui gugatan WALHI dalam perkara PT Inti Indorayon Utama dan pengaturannya dalam undang-undang lingkungan hidup.

“Dalam konsep ekosentrisme, alam mempunyai hak, sedangkan kita mempunyai kewajiban untuk menjadi walinya,” ujar Syamsul. Ia menekankan bahwa alam tidak bernilai hanya ketika menghasilkan manfaat bagi manusia. Terdapat fungsi ekologis dan hubungan antarspesies yang belum seluruhnya dapat dipahami karena keterbatasan pengetahuan manusia.

Dekonstruksi itu tidak berhenti pada legal standing. Syamsul juga menggugat sekat antara rezim tindak pidana korupsi dan hukum lingkungan. Korupsi dalam penerbitan izin perkebunan, pertambangan, atau industri ekstraktif dapat sekaligus menghasilkan kerugian negara dan kehancuran ekologis. Namun, proses hukum sering memisahkan keduanya: pengadilan korupsi menghitung kerugian keuangan negara, sedangkan pemulihan lingkungan harus diperjuangkan kembali melalui jalur lain.

“Mengapa hukum sebagai alat tidak kita gunakan untuk menjangkau seluruh akibat perbuatan? Mengapa kita harus begitu positivistik: perkara Tipikor hanya mengurus korupsi, sedangkan perkara lingkungan hanya mengurus lingkungan?” tanyanya. Menurut Syamsul, filosofi tidak boleh berhenti menjadi asas yang indah. Ekosentrisme harus bergerak turun menuju pembuktian, penilaian kerugian ekologis, amar putusan, dan pemulihan.

Persoalan menjadi lebih tajam ketika tuntutan penuntut umum tidak meminta pemulihan lingkungan. Apakah hakim harus berhenti pada tuntutan, atau dapat menghadirkan ahli dan memastikan kerusakan diperhitungkan? Syamsul menempatkan pertanyaan itu dalam perdebatan mengenai ultra petita dan judicial activism. “Kita dianggap sebagai last resort of justice, benteng terakhir keadilan. Tetapi mengapa sebagai benteng terakhir keadilan, hakim tidak diberikan ruang yang cukup untuk melakukan judicial activism?” ujarnya.

Lasma membawa perdebatan tersebut ke dalam kerangka hak asasi manusia. Menurutnya, hak atas lingkungan hidup mempunyai sisi substantif berupa udara bersih, kesehatan, air, pangan, dan standar hidup layak, serta sisi prosedural berupa hak atas informasi, partisipasi, dan akses terhadap keadilan. Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan justru kerap tidak dilindungi, bahkan menghadapi gugatan dan pemidanaan.

“Krisis iklim bukan hanya persoalan lingkungan. Ia adalah persoalan keadilan karena kelompok yang paling sedikit berkontribusi terhadap perubahan iklim justru sering menerima dampak paling berat,” kata Lasma. Masyarakat adat, perempuan, anak, nelayan, dan kelompok rentan mempunyai kemampuan terbatas untuk melindungi diri. Sebaliknya, kelompok yang menikmati keuntungan terbesar dari pembangunan intensif emisi umumnya memiliki sumber daya untuk menghindari dampaknya.

Ia memetakan lima dimensi keadilan iklim: rekognitif, prosedural, distributif, korektif, dan antargenerasi. Keadilan rekognitif menuntut pengakuan terhadap identitas dan pengalaman kelompok terdampak. Keadilan prosedural meminta partisipasi yang bermakna. Keadilan distributif mempertanyakan pembagian manfaat dan beban, sedangkan keadilan korektif menuntut akuntabilitas serta pemulihan. Seluruhnya dibingkai oleh keadilan antargenerasi.

Di ruang sidang masa depan, pihak yang paling menentukan mungkin justru mereka yang tidak hadir: ekosistem yang tidak bersuara dan generasi yang belum lahir. Karena itu, progresivitas hakim bukan kebebasan tanpa batas, melainkan keberanian membuat hukum tetap mampu mencapai keadilan ketika teks, prosedur, dan pembagian rezim hukum tertinggal di belakang krisis. Putusan hari ini bukan hanya menyelesaikan perkara kemarin; ia sedang menulis syarat-syarat kehidupan bagi hari esok.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • Hubungi Kami

    Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
    Mahkamah Agung RI

    Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
    Bogor, Jawa Barat 16770

    Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
    Faks: (0251) 8249522, 8249539
    HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

    Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.