previous arrow
next arrow
Slider

BERITA TERKINI

Show More LOADING... NO MORE ITEMS

 

PENGUMUMAN PUSDIKLAT MANAJEMEN KEPEMIMPINAN

Show More LOADING... NO MORE ITEMS
 

 

PENGUMUMAN PUSDIKLAT TEKNIS

Show More LOADING... NO MORE ITEMS

  

VIDEO VIRTUAL BSDK

 

VIDEO TERKINI

 

 

MAKLUMAT PELAYANAN DAN KOMPENSASI BAGI PENERIMA LAYANAN

 

 

  

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan adalah salah satu unsur pendukung di Mahkamah Agung RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dipimpin oleh Kepala Badan dan terdiri dari 4 unit kerja yaitu:

  1. Sekretariat,
  2. Pusdiklat Teknis Peradilan,
  3. Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, dan
  4. Pustrajak.

Kenal Lebih Dekat 

 

 

APLIKASI INTERNAL

Aplikasi internal yang dibangun Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

 

 
 
 
 

 

APLIKASI EKSTERNAL

Aplikasi eksternal yang ada pada Mahkamah Agung RI.

 

 
 
 
 
 

 

 

Jakarta-bldk.mahkamahagung.go.id. Pengaturan tentang sistem penggajian hakim sebagai pejabat negara masih belum memiliki kepastian. Hal ini salah satunya karena regulasi yang mengatur sistem penggajian hakim seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 secara filosofis dan sosiologis selain sudah tidak layak, juga tidak selaras dengan ke dudukan dan martabat hakim sebagai pejabat negara.

 Secara Yuridis, seperti  diketahui, pada tahun 2018 sejumlah hakim mengajukan uji materil terhadap PP Nomor 94/2012. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan tersebut pada tanggal 10 Desember 2018. Salah satu amar putusannya menyatakan bahwa besaran gaji pokok hakim yang sama dengan gaji pokok PNS bertentangan dengan Undang-Undang dan karenanya tidak lagi relevan dan harus diubah.

 Hampir dua tahun berlalu, Pemerintah belum juga mengeluarkan aturan terbaru mengenai ketentuan gaji hakim terkait dikabulkannya permohon uji materil di atas. Banyak hakim merasa resah dan prihatin dengan kondisi ini. Mereka merasa gaji yang diterima sejak awal 2019 sampai dengan sekarang ‘illegal’ karena tidak memiliki dasar hukum.

 Melihat lambatnya respon pemerintah tersebut kemudian atas masukan Pungurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia, Pusat Penelitian dan Pengembangan,Hukum dan Peradilan MA mengadakan penelitian dengan judul Sistem Penggajian Hakim sebagai Pejabat Negara.

 Rangkaian penelitian dimulai dengan kegiatan Focus Group Discussion yang digelar secara marathon dari tanggal 22-24 Juli 2020 di Hotel Aston Priority Jakarta Selatan. FGD yang dilaksanakan sebanyak tiga sesi ini menghadirkan narasumber seperti Prof. Susi Dwi Harjanti, S.H., LL.M., Ph.D (Guru Besar FH UNPAD), Prahesti Pandanwangi, S.H., Sp.N., LL.M. (Direktur Hukum dan Regulasi BAPPENAS), Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., (Dirjen Badilum) dan Dr. Abdul Ghoni, S.H., M.H. (Panmud Perdata Agama).

 Dalam arahannya, Kepala Badan Litbang Kumdil MA RI, Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum., menegaskan bahwa penelitian tentang sistem penggajian hakim ini mendesak dan sangat penting mengingat belum adanya kepastian mengenai regulasi yang mengatur gaji hakim.

 “Penelitian ini sangat penting dilakukan, selain karena amanat Pimpinan Mahkamah Agung, regulasi terkait gaji hakim juga belum jelas. Output penelitian ini diharapkan berupa naskah akademik yang dapat dijadikan acuan untuk membuat regulasi tentang gaji hakim setingkat undang-undang” ujar Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum.

 Sementara itu Kepala Pusat Penelitian Hukum dan Peradilan Badan Litbang Kumdil MA RI, Dr. H. Hasbi Hasan, M.H., ketika membuka acara FGD pada Rabu (22/7/2020) menyatakan penelitian ini dilakukan di sejumlah kota di beberapa provinsi di Indonesia. Menurutnya, penelitian lapangan amat diperlukan agar para peneliti dapat mengetahui secara jelas kondisi real para hakim di berbagai daerah yang berbeda.

 “Saya berharap Tim Peneliti dapat bekerja optimal untuk menghasilkan output penelitian sesuai dengan yang telah dipaparkan dalam proposal penelitian. Saya percaya, tim yang saya bentuk untuk meneliti topik ini dapat bekerja sesuai harapan,” ujar Dr. H. Hasbi Hasan, M.H.

 Adapun Tim Penelitian terdiri dari Koordinator Peneliti, Dr. Ismail Rumadan, M.H., dengan para Peneliti: Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., Asep Nursobah, S.Ag., M.H., Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M., dan Dian Rositawati, S.H., LL.M., Ph.D., serta didukung Tim Sekretariat: Ahmad Sulaeman, S.H., M.H., Sultansyah, Mariyam Sugiarti, S.Sos., Tri Mulyani, A.Md., Dini Widaningsih. [cho]

Info & Pemanggilan Diklat Teknis

Info & Pemanggilan Diklat Menpim

AGENDA KEGIATAN DIKLAT

Kalender Kegiatan Diklat (Timetable) Tahun 2026

UNDUH

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.