previous arrow
next arrow
Slider

BERITA TERKINI

Show More LOADING... NO MORE ITEMS

 

PENGUMUMAN PUSDIKLAT MANAJEMEN KEPEMIMPINAN

Show More LOADING... NO MORE ITEMS
 

 

PENGUMUMAN PUSDIKLAT TEKNIS

Show More LOADING... NO MORE ITEMS

  

VIDEO VIRTUAL BSDK

 

VIDEO TERKINI

 

 

MAKLUMAT PELAYANAN DAN KOMPENSASI BAGI PENERIMA LAYANAN

 

 

  

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan adalah salah satu unsur pendukung di Mahkamah Agung RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dipimpin oleh Kepala Badan dan terdiri dari 4 unit kerja yaitu:

  1. Sekretariat,
  2. Pusdiklat Teknis Peradilan,
  3. Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, dan
  4. Pustrajak.

Kenal Lebih Dekat 

 

 

APLIKASI INTERNAL

Aplikasi internal yang dibangun Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

 

 

APLIKASI EKSTERNAL

Aplikasi eksternal yang ada pada Mahkamah Agung RI.

 

 
 
 
 
 

 

 

Koordinator berpendapat bahwa Harta bersama dalam perkawinan mengandung makna sangat penting dalam berkeluarga, yang substansinya memberikan patokan bahwa harta bersama tersebut ialah harta yang didapat oleh suatu keluarga selama dalam perkawinan. Hal ini juga menunjukan bahwa harta bersama menempati kedudukan yang sangat penting bagi suami dan isteri yang melakukan perkawinan, sehingga harta bersama tersebut harus dijaga, diketahui, dan dimiliki secara bersama-sama.

Makna dan kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami adalah sebuah lembaga perkawinan di mana seorang lelaki mempunyai beberapa orang isteri dalam waktu yang sama dimana Harta bersama yang dihasilkan selama perkawinan berlangsung baik dengan isteri pertama, kedua, ketiga, maupun keempat bermakna sebagai hasil bersama yang merupakan harta bersama dari masing-masing pihak, di samping itu berkedudukan sebagai harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang apabila terjadi persengketaan baik karena perceraian ataupun pembagian warisan, pembagiannya akan dihitung sejak kapan pernikahan itu dilaksanakan.

Makna dan kedudukan harta bersama dalam poligami merupakan akibat hukum dari perkawinan yang dilaksanakan secara poligami, sedangkan pelaksanaan pembagian harta bersama dalam poligami yang diperoleh selama ikatan perkawinan dengan isteri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri kedua dan selama itu pula masih terikat perkawinan dengan istri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami, istri pertama, dan istri  kedua. Demikian pula halnya sama dengan perkawinan kedua, apabila suami melakukan perkawinan dengan istri ketiga dan keempat. Ketentuan harta bersama tersebut tidak berlaku atas harta yang diperuntukkan terhadap istri kedua, ketiga, dan keempat (seperti rumah, perabotan rumah, kendaraan, pakaian) sepanjang harta yang diperuntukkan istri kedua, ketiga, dan keempat tidak melebihi 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama yang diperoleh dengan istri kedua, ketiga, dan keempat.

Koordinator dalam presentasi hasil penelitian ini turut mengundang Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI DR. Andi Akram, SH., MH, Hakim Tinggi Bawas MA RI Drs. Husein Riyadi, SH., MH dan Drs. Syarif M, SH., MH, Hakim Tinggi Balitbang Diklat Kumdil MA RI Drs. H. Arief Saepuddin, SH., MH dan DR. Komari, SH., M.Hum, Wakil Ketua PT Agama Jakarta DR. H. Edi Riyadi, SH., MH, Hakim Tinggi PT Agama Jakarta Drs. H. Endang Ali Maksum, SH., MH, Hakim Tinggi PT Agama Banten DR. H. Ahmad Fatoni, SH., M.Hum.

{besps}litbang/kegiatan/2013/seminar/hsl_harta_plgm{/besps}

Info & Pemanggilan Diklat Teknis

Info & Pemanggilan Diklat Menpim

AGENDA KEGIATAN DIKLAT

Kalender Kegiatan Diklat (Timetable) Tahun 2026

UNDUH

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.