Layanan Informasi

Layanan Info Via WhatsApp

Layanan Informasi Via Zoom

Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Naskah Kebijakan Pemeriksaan Setempat

Jakarta, 12 Mei 2026 — BSDK Mahkamah Agung RI melalui unsur yustisial melaksanakan Rapat Koordinasi Lanjutan dalam Penyusunan Draft Naskah Kebijakan “Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan”.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan naskah kebijakan yang berfokus pada penguatan dasar hukum, standardisasi prosedur, serta penyusunan pedoman pemeriksaan setempat dalam proses peradilan. Rapat koordinasi tersebut membahas penyempurnaan substansi BAB I tentang Pendahuluan, BAB II tentang Analisis Permasalahan, dan BAB III tentang Rekomendasi, sekaligus melakukan sinkronisasi dengan rencana norma Rancangan Peraturan Mahkamah Agung serta persiapan uji publik internal draft naskah kebijakan.

Dalam naskah kebijakan yang disusun, pemeriksaan setempat dipandang sebagai instrumen penting dalam proses pembuktian, terutama dalam perkara perdata, agraria, tata usaha negara, peradilan militer. Pemeriksaan setempat diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, dalil para pihak, dan kondisi faktual objek perkara di lapangan. Kajian tersebut menegaskan bahwa belum adanya pengaturan yang komprehensif dan seragam berpotensi menimbulkan variasi praktik antar satuan kerja, disparitas pembiayaan, ketidakpastian nilai pembuktian, serta kerentanan terhadap tuduhan maladministrasi.

Rapat koordinasi ini juga menekankan pentingnya penyusunan pedoman yang mampu menjawab kebutuhan empat lingkungan peradilan. Standarisasi pemeriksaan setempat dinilai perlu untuk memastikan pelaksanaan yang lebih terstruktur, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Melalui pedoman tersebut, pemeriksaan setempat diharapkan tidak lagi hanya bergantung pada praktik lokal masing-masing pengadilan, melainkan memiliki kerangka prosedural nasional yang jelas.

Selain aspek prosedural, tim penyusun juga membahas pentingnya penguatan dokumentasi hasil pemeriksaan setempat melalui berita acara, dokumentasi visual, integrasi dengan sistem informasi perkara, serta kemungkinan pemanfaatan teknologi digital seperti e-descente. Penggunaan teknologi ini dipandang relevan untuk menjawab tantangan geografis Indonesia sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan proses pembuktian.

Kegiatan rapat koordinasi ini turut diarahkan untuk menyelaraskan substansi naskah kebijakan dengan rencana norma dalam Rancangan Peraturan Mahkamah Agung. Sinkronisasi tersebut penting agar rekomendasi kebijakan yang disusun tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga dapat diterjemahkan menjadi norma operasional yang aplikatif bagi pengadilan.

Melalui penyusunan naskah kebijakan ini, Mahkamah Agung diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengatur pemeriksaan setempat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembuktian, memperkuat eksekutabilitas putusan, serta membangun tata kelola peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas.

Kontributor:
Cecep Mustafa Hakim
Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI

Optimalisasi Tata Kelola Kebijakan: Pustrajak Mahkamah Agung RI Akselerasi Pelaksanaan 26 Naskah Strategis Melalui Monev Mei 2026

Jakarta, 04 Mei 2026 – Dalam upaya mewujudkan visi peradilan melalui kebijakan berbasis data, Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Pustrajak Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., ini bertujuan untuk memantau capaian kinerja, realisasi anggaran, serta memastikan seluruh program kerja Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai timeline yang telah ditetapkan.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf, termasuk Hakim Tinggi Yustisial, Hakim Yustisial, Pejabat Eselon III dan IV, serta seluruh staf.

Transparansi Keuangan dan Realisasi Anggaran

Kepala Pustrajak membuka rapat dengan memaparkan laporan realisasi anggaran per akhir April 2026 yang menunjukkan Transparansi Keuangan dan Realisasi Anggaran

Berdasarkan Laporan FA Detail SAKTI per tanggal 03 Mei 2026, tercatat:

Pagu Anggaran Awal: Rp 12.782.739.000,00.

Realisasi Anggaran: Rp 3.382.031.007,00 atau mencapai 26,46%.

Sisa Anggaran: Rp 9.400.707.993,00.

Laporan ini diperjelas oleh Kepala Subbidang Rekomendasi Kebijakan Hukum, Novie Kurniawan Witianto, S.H., M.H., yang menegaskan komitmen Pustrajak dalam mengelola anggaran secara akuntabel dan efisien.

Progres Strategis 26 Naskah Kebijakan

Fokus utama rapat Monev kali ini adalah tinjauan mendalam terhadap 26 naskah kebijakan yang sedang disusun oleh berbagai tim koordinator. Beberapa capaian penting meliputi:

Perlindungan Hak Perempuan dan Anak: Naskah urgensi terkait pemenuhan hak pasca perceraian telah menyelesaikan tahap FGD di Megamendung serta audiensi di Surabaya dan Samarinda.

Transformasi Digital: Penyusunan Road Map Sistem Informasi Pengadilan terus berjalan dengan rencana audiensi ke Jawa Barat pada 18–21 Mei 2026.

Mahkamah Agung Corporate University: Tim telah melaksanakan koordinasi intensif dengan berbagai lembaga seperti LAN, BPK, dan Pusdiklat Teknis guna mematangkan konsep pengembangan SDM.

Keadilan Restoratif: Revisi Perma Nomor 1 Tahun 2024 sedang dipetakan berdasarkan keunikan wilayah, meliputi Aceh, NTB, dan Yogyakarta.

Inovasi Teknologi dan Kolaborasi Eksternal

Dalam sesi masukan, Dr. H. Andi Akram mendorong percepatan adopsi teknologi melalui berlangganan kecerdasan buatan (AI)  untuk menunjang kualitas penelitian. Selain itu, koordinasi akses data penelitian melalui sistem informasi Mahkamah Agung menjadi prioritas guna memastikan kebijakan yang diambil berbasis pada data primer yang akurat.

Terkait kerja sama institusi, Martin, S.E., M.Ak., melaporkan keberhasilan kemitraan dengan BRIN dan Universitas Bhayangkara, serta rencana perluasan kolaborasi dengan UIN Sunan Kalijaga dan Universitas Ahmad Dahlan pada Mei 2026, Untuk realisasi kerja sama sudah ada 2 yaitu Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan Pusat Riset Kebijakan Publik BRIN. Untuk Mei kita akan melaksanakan kerjasama ke UIN Sunan Kalijaga dan Universitas Ahmad Dahlan. Bulan Juni akan ada di Universitas Katolik Widya Karya Malang. Untuk UPN Veteran sama dengan Universitas Katolik Widya Karya yakni mereka meminta ada kuliah umum. Di bidang publikasi, Ronald Marogem Nainggolan, S.E., memastikan Jurnal Hukum dan Peradilan (JHP) Edisi 2 sedang dalam tahap review 7 naskah dengan target terbit Juli 2026.

Saran dan Masukan:

Hakim Tinggi Yustisial, Dr. Drs. M. Slamet Turhamun, M.H., Agar agar proses surat menyuratnya lebih cepat, serta butuh adanya sarana pendukung dalam hal AI dalam penyertaan kegiatan penyusunan naskah.

Rapat ditutup dengan pesan dari Kapustrajak mengenai pentingnya kedisiplinan dalam hal kehadiran/absensi aparatur melalui sistem SIKEP dan pendokumentasian setiap rangkaian kegiatan melalui platform https://bsdk.mahkamahagung.go.id dan https://suarabsdk.com "Suara BSDK" serta media sosial resmi Pustrajak.

Modernisasi Peradilan Perdata: Pustrajak Kumdil MA RI dan JICA Bedah Reformasi Pra-Sidang untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

Jakarta – bsdk.mahkamahagung.go.id | Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) Mahkamah Agung RI memperkuat langkah strategis menuju peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melalui kolaborasi internasional. Pada hari Selasa, 27 Januari 2026, Kepala Pustrajak Kumdil MA RI - Dr. Andi Akram, S.H., M.H., menerima kunjungan delegasi Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk membahas rencana kerja sama teknis dan bedah reformasi proses pra-sidang perdata, untuk berkolaborasi bekerjasama dalam tim penyusun naskah isu strategis tahun 2026.

 

Kolaborasi Strategis di Bawah Payung Civil Law

Kunjungan yang dihadiri oleh Mr. Yusuke Shima (Advisor for Judicial Reform), Mr. Tetsuya Kuwata (JICA Project Coordinator), dan Mr. Arlin Natalia ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan JICA dengan Ketua Mahkamah Agung RI sebelumnya.

Dalam sesi audiensi, Mr. Yusuke Shima menyatakan kegembiraannya dapat berkolaborasi dengan Pustrajak. Ia menekankan bahwa kesamaan sistem hukum Civil Law antara Jepang dan Indonesia menjadi dasar yang kuat untuk melakukan tinjauan komparasi guna mencari formulasi terbaik bagi hakim dan pencari keadilan. JICA menyatakan ketertarikannya untuk berpartisipasi dalam Isu Strategis yang telah ditetapkan oleh pimpinan Mahkamah Agung RI.

Fokus 2026: Naskah Kebijakan dan Isu Strategis

Kepala Pustrajak memaparkan 25 isu strategis yang akan menjadi dasar penyusunan naskah rekomendasi kebijakan tahun 2026. Beberapa Naskah yang dibahas diantaranya:

  • Naskah Akademik Perubahan UU Pengadilan Pajak.
  • Rancangan PERMA Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
  • Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi di lingkungan Mahkamah Agung.
  • Naskah Kebijakan Peradilan In Absentia serta pengembangan sistem Pre-Trial Hearing (Pra-Sidang) untuk perkara perdata.

 

 

Mengadopsi Efisiensi Peradilan Jepang: Dari 12 Bulan ke 9 Bulan

Dalam sesi audiensi teknis, Mr. Yusuke Shima memaparkan keberhasilan Jepang dalam mempersingkat waktu persidangan dari 12,4 bulan menjadi 9,2 bulan melalui reformasi Hukum Acara Perdata. Inovasi utama yang menjadi sorotan adalah Preparatory Proceedings atau Proses Pra-Sidang.

Karakteristik utama dari proses ini meliputi:

  1. Efisiensi Digital: Penggunaan web meeting dan pengunggahan bukti elektronik secara sistematis.
  2. Penataan Isu dan Bukti: Hakim dan para pihak berdiskusi di awal untuk menentukan fakta yang diakui dan yang berselisih, sehingga persidangan hanya fokus pada poin krusial.
  3. Dukungan Ahli: Penggunaan Penasehat Teknis dan Investigator Pengadilan (Judicial Research Officials) untuk menangani sengketa medis dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
  4. Budaya Damai (Wakai): Praktik perdamaian tetap diupayakan selama proses pra-sidang sebelum masuk ke tahap pemeriksaan intensif.

 

 

Belajar dari Efisiensi Peradilan Jepang

Selain membahas kolaborasi teknis, JICA membagikan keberhasilan Jepang dalam memangkas durasi persidangan melalui reformasi Hukum Acara Perdata. Mr. Yusuke Shima menjelaskan bagaimana proses Pra-Sidang (Preparatory Proceedings) berhasil menurunkan rata-rata waktu penyelesaian perkara dari 12,4 bulan menjadi 9,2 bulan.

Beberapa inovasi yang ditawarkan untuk diadopsi di Indonesia meliputi penggunaan web meeting untuk efisiensi digital, penataan isu dan bukti di awal persidangan, serta pelibatan tenaga ahli teknis dalam sengketa rumit seperti sengketa medis dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sinergi untuk Peradilan Modern

Pertemuan ini menjadi langkah krusial bagi Pustrajak dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang berbasis pada studi komparatif internasional. Dukungan JICA dalam penyusunan isu strategis 2026 diharapkan dapat mempercepat lahirnya naskah kebijakan yang inovatif, modern, dan selaras dengan visi Mahkamah Agung RI menuju badan peradilan yang agung dan modern.

Harapan Masa Depan

Mr. Tetsuya Kuwata, pakar HKI JICA, menekankan pentingnya kerja sama teknis ini dalam mendukung pengembangan inovasi hukum di Indonesia. Audiensi ini diharapkan memberikan wawasan strategis bagi Pustrajak dalam menyusun rekomendasi kebijakan modernisasi hukum acara perdata, guna memastikan sistem peradilan Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

 

 

BSDK Mahkamah Agung Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Isu Strategis dan Naskah Urgensi Kebijakan Tahun 2026

Jakarta, bsdk.mahkamahagung.go.id – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penetapan Isu Strategis di Grand Mercure Jakarta Kemayoran pada Rabu (21/01/2026). Rapat ini bertujuan untuk menetapkan judul-judul penyusunan rekomendasi kebijakan, naskah urgensi, dan penelitian hukum yang menjadi prioritas lembaga sepanjang tahun 2026.

 

Dalam pertemuan ini, Ketua Kamar Pembinaan MA RI, YM. Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M, Ph.D., sebagai Narasumber, dan peserta dari jajaran pimpinan Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung RI turut serta membahas 77 materi isu strategis yang mencakup berbagai aspek yang menjadi kebijakan hukum dan peradilan, diskusi meliputi penguatan regulasi internal melalui revisi beberapa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), peningkatan keamanan persidangan, hingga adaptasi hukum pasca berlakunya KUHP Nasional yang baru.

 

 

Penyesuaian Judul Kajian:

  • Mengingat sudah ada Perma yang mengatur, disimpulkan bahwa membuat naskah urgensi untuk Perma baru menjadi tidak tepat.
  • Disarankan agar judul kajian diubah menjadi “Naskah Urgensi Perubahan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan”.
  • Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan aturan yang ada, terutama terkait aspek pelaksanaan dan personel keamanan, serta menjaga independensi peradilan dari ancaman fisik maupun psikis seperti unjuk rasa.

 

Fokus utama rapat koordinasi adalah membahas dan menetapkan berbagai  usulan kajian strategis, naskah kebijakan, dan penelitian hukum yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Topik-topik yang dibahas meliputi revisi beberapa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan peraturan lainnya, seperti PERMA No. 6 Tahun 2020 tentang keamanan persidangan, PERMA No. 7 Tahun 2016 terkait presensi dan cuti hakim, serta PERMA No. 3 Tahun 2020 mengenai tunjangan kinerja. Selain itu, dibahas pula usulan perubahan PP tentang PNBP, penataan Pengadilan Pajak pasca putusan MK, penyitaan aset lintas negara, implementasi living law dalam KUHP baru, pengenalan konsep Pre-Trial Conference, dan standardisasi penggunaan toga hakim, termasuk untuk peradilan militer. Rapat juga membahas penetapan koordinator penelitian dan sinkronisasi pengembangan sistem TI dengan arsitektur yang sudah ada.

  

Penguatan Keamanan dan Protokol Persidangan

Salah satu yang disepakati adalah perubahan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan. Revisi ini dipandang mendesak untuk memperjelas kualifikasi personel pengamanan di pengadilan dan menjaga independensi hakim dari berbagai gangguan fisik maupun psikis. Muncul pula usulan strategis untuk melibatkan TNI melalui koordinasi dengan Kementerian Pertahanan dalam penguatan sistem keamanan di seluruh satuan kerja peradilan.

Modernisasi dan Transformasi Digital

Di sektor teknologi informasi, rapat menekankan pentingnya sinkronisasi antara roadmap pengembangan sistem dengan Arsitektur Teknologi Informasi Mahkamah Agung yang telah ada. Perbaikan fungsionalitas Direktori Putusan menjadi prioritas utama agar mampu bersaing dengan layanan hukum eksternal dalam hal kecepatan akses dan klasifikasi dokumen.

Isu Hukum Baru dan Kerja Sama Internasional

Rapat juga menyetujui sejumlah kajian inovatif, di antaranya:

  • Penyitaan Aset Lintas Negara: Menindaklanjuti kesulitan pelacakan aset di luar negeri dengan menjajaki kerja sama riset bersama Liverpool University, Inggris.
  • Pre-Trial Conference: Mengadopsi mekanisme pemeriksaan pendahuluan dalam perkara perdata untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa, yang akan didukung melalui joint research dengan JICA Jepang.
  • Implementasi Living Law: Menyusun pedoman penerapan Pasal 2 KUHP Nasional terkait hukum yang hidup dalam masyarakat dan kaitannya dengan Perda Pidana Adat.

Revisi Aturan Kepegawaian dan PNBP

Terkait kesejahteraan dan disiplin, BSDK mengusulkan perubahan PERMA No. 7 Tahun 2016 mengenai presensi hakim agar selaras dengan sistem online terbaru dan penyesuaian hak cuti sakit yang setara dengan ASN. Selain itu, terdapat rencana penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti tarif surat keterangan tidak pernah dipidana, guna menyesuaikan dengan biaya layanan aktual di lapangan.

Penataan Pengadilan Pajak

Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, penyusunan Naskah Akademik revisi UU Pengadilan Pajak ditetapkan sebagai agenda mendesak. Proyek ini akan diusulkan masuk ke dalam Program Prioritas Nasional (PRONAS) agar mendapatkan dukungan anggaran dan sumber daya yang maksimal.

 

 

 

Rapat koordinasi dilanjutkan kembali hari kamis 22 Januari 2026 dengan sesi lanjutan pembahasan isu strategis lainya dan juga agenda penunjukan koordinator penelitian untuk masing-masing judul isu strategis guna memastikan setiap rekomendasi kebijakan dapat diselesaikan secara tepat waktu dan akurat.

 

Rapat Koordinasi Penetapan Isu Strategis menjadi Judul Penyusunan Rekomendasi Kebijakan: Optimalisasi Instrumen Analisis USG dalam Formulasi Rekomendasi Kebijakan Mahkamah Agung RI

Jakarta – bsdk.mahkamahagung.go.id. Mahkamah Agung RI saat ini tengah mengeskalasi momentum transformasi tata kelola institusional guna mewujudkan pola kerja yang lebih adaptif dan berbasis pada penguatan strategi kebijakan, dari paradigma penelitian konvensional menuju basis rekomendasi kebijakan yang presisi. Hal ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Isu Strategis menjadi Judul Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Tahun Anggaran 2026 yang dihelat di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM. Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. Dalam diskursusnya, beliau menegaskan pentingnya akurasi dalam memilah persoalan di tengah kompleksitas problematika hukum saat ini.

 

Dialektika Analisis USG dalam Kebijakan Strategis

  1. Dwiarso Budi Santiarto memaparkan bahwa hingga saat ini telah terhimpun sedikitnya 77 isu kebijakan yang menanti solusi sistemik. Untuk menghindari bias dalam penentuan prioritas, Mahkamah Agung menerapkan instrumen analisis USG (Urgency, Seriousness, Growth) sebagai filter intelektual:
  • Urgency (Urgensi): Mengukur derajat kedesakan isu berdasarkan korelasi waktu dan tekanan sistemik untuk memecahkan masalah.
  • Seriousness (Keseriusan): Membedah dampak derivatif atau potensi munculnya masalah baru apabila sebuah isu tidak segera mendapatkan respon kebijakan.
  • Growth (Pertumbuhan): Memproyeksikan eskalasi risiko atau kemungkinan isu berkembang menjadi lebih buruk jika dibiarkan tanpa intervensi.

"Isu permasalahan kebijakan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya masih banyak. Strategi melalui skala prioritas menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah yang paling mendesak" tegas YM. Dwiarso Budi Santiarto.

Reorientasi Pusat Strategi Kebijakan

Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK), Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., melaporkan bahwa reorientasi ini merupakan mandat langsung dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Perubahan ini menggeser fokus lembaga yang sebelumnya menitikberatkan pada penelitian tradisional kini menjadi pusat analisis strategis.

 

"Pusat Strategi Kebijakan harus menyesuaikan pola kerja baru, di mana fokus utamanya adalah menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas dan aplikatif bagi pimpinan," ungkap Dr. Syamsul Arief dalam laporannya.

Mengawal Isu Prioritas Nasional

Selain memilah isu internal, Rakor ini juga mengawal empat judul isu strategis yang masuk dalam Prioritas Nasional:

  1. Formulasi Naskah Akademik RUU Jabatan Hakim.
  2. Konstruksi Naskah Akademik RUU terkait Contempt of Court.
  3. Integrasi Sistem Manajemen SDM Berbasis Kualifikasi dan Integritas (Meritokrasi).
  4. Kajian Integrasi Sistem Penanganan Perkara di Mahkamah Agung.

Di akhir sambutannya, YM. Dwiarso Budi Santiarto menitipkan harapan besar kepada para Koordinator Isu Strategis untuk bekerja dengan prinsip cermat, cepat, dan tuntas. Peran koordinator dinilai sangat vital dalam menggerakkan tim guna menghasilkan produk naskah yang berkualitas bagi kebijakan lembaga.

 

“Eksistensi problematika kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya menuntut penanganan yang sistematis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan akselerasi strategi melalui penetapan skala prioritas terhadap isu-isu yang bersifat paling mendesak. Dalam menentukan signifikansi isu tersebut, kita mengadopsi instrumen analisis USG (Urgency, Seriousness, Growth) guna memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan argumentatif dan objektif yang kuat.”

Agenda ini turut dihadiri oleh Ketua Kamar Pembinaan MA RI, YM. Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M, Ph.D., sebagai Narasumber dan Sekretaris MA RI Sugiyanto, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung RI untuk Pembahasan Isu Strategis yang telah terhimpun untuk di tetapkan menjadi Judul Penyusunan Rekomendasi Kebijakan.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • Hubungi Kami

    Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
    Mahkamah Agung RI

    Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
    Bogor, Jawa Barat 16770

    Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
    Faks: (0251) 8249522, 8249539
    HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

    Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.