Layanan Informasi

Layanan Info Via WhatsApp

Layanan Informasi Via Zoom

Tentukan Arah Kebijakan Tahun 2026: Pustrajak Kumdil MA RI Matangkan Isu Strategis Naskah Rekomendasi Kebijakan Hukum Dan Peradilan

Jakarta – bsdk.mahkamahagung.go.id | Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Pustrajak Kumdil MA RI) mengadakan rapat pada Rabu (14/01/2026) bertempat di Ruang Rapat Pustrajak Lt 10, Gedung Sekretariat MA RI, dalam perihal Pemilihan Judul Isu Strategis sebagai persiapan penyelenggaraan Kegiatan Penetapan Judul Isu Strategis yang akan disusun menjadi Naskah Rekomendasi Kebijakan Hukum dan Peradilan untuk tahun anggaran 2026, yang akan dihadiri oleh YM. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial MA RI, YM. Ketua Muda Pembinaan MA RI, Seluruh Pejabat Eselon I di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Rapat Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Kapustrajak), Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. Dalam arahannya beliau menekankan pentingnya elaborasi terhadap puluhan usulan judul yang masuk guna menghasilkan kebijakan yang berdampak positif pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

 

Elaborasi 75 Usulan Judul : Meskipun telah ditetapkan 26 judul dengan 4 Prioritas Nasional yang saat ini sudah berjalan, Kapustrajak menjelaskan bahwa terdapat total 75 usulan judul yang masuk. "Kita harus mengelaborasi judul-judul tersebut agar fokus dan tepat sasaran," tegas pak Kapus. Beliau juga menambahkan bahwa rekomendasi dari Rapat Pleno Kamar tahun lalu yang terdiri dari belasan judul bersifat tetap dan tidak dapat diubah lagi.

Optimalisasi Tugas dan Fungsi Unit Kerja : Sebagai bagian dari strategi efisiensi, rapat memutuskan untuk mengembalikan dan mengoordinasikan beberapa draf naskah kepada unit kerja terkait, di antaranya:

  • Penyusunan Perma Integrated Sistem Manajemen SDM: ditunjuk kembali kepada Dirbingganis Badilum sebagai Koordinator Penyusunan Naskah.
  • Isu Contempt of Court: ditunjuk kembali kepada Sekretaris Kepaniteraan sebagai Koordinator Penyusunan Naskah.
  • Studi Komparasi Peradilan In Absentia: ditunjuk kembali Kepala BSDK MA RI sebagai Koordinator Penyusunan Naskah.
  • Naskah Urgensi Peta Jalan (Roadmap) dan Media Massa: ditunjuk kembali Biro Humas sebagai Koordinator Penyusunan Naskah.
  • Perubahan Kelima Buku I: ditunjuk Kembali kepada Kepala BUA MA RI sebagai Koordinator Penyusunan Naskah.
  • Tunjangan Kinerja Pegawai (Hasil Pleno 2024): perlu Dikoordinasikan oleh Bapak Dr. Danny Agus Setiyanto S.E. M.H.

Penetapan Skala Prioritas Isu Strategis Dalam diskusi intensif tersebut, Pustrajak menetapkan pembagian skala prioritas untuk naskah-naskah kebijakan tahun 2026 sebagai berikut:

Prioritas Pertama (Utama) :

  1. Naskah Urgensi pembayaran uang (Enforcement of foreign money judgment) Pada Kamar Perdata.
  2. Penyelesaian sengketa pertambangan.
  3. Rancangan Perubahan Perma No. 1 Tahun 2018 (Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan/Pemilu).
  4. Urgensi Lembaga Pelaksanaan Putusan terkait Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
  5. Pengaturan dan Pelaksanaan Acara Cepat dan Acara Singkat di Lingkungan Peradilan TUN.

Prioritas Kedua:

  1. Penguatan konsep Pre-trial Hearing.
  2. Problematika Yuridis dan Implikasi Pangkat Tituler bagi Hakim Pengadilan Umum dalam perkara koneksitas di Peradilan Militer.

Penugasan Khusus dan Status Penundaan:

  • Hukum Acara Peradilan Pajak: Naskah akademik pasca penyatuan atap diberikan kepada Irvan Mawardi.
  • Kajian SKB Panglima TNI: Diberikan kepada Kol. Kum Dahlan.
  • Status Pending: Efektivitas Perma Nomor 03 Tahun 2012 dan Revisi UU No. 31 Tahun 1997 dinyatakan ditunda (pending).

 

 

 

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi Pustrajak dalam menyusun naskah rekomendasi yang berkualitas demi mendukung visi dan misi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung dan modern.

Finalisasi Landmark Decision 2025 : BSDK dan Kamar Mahkamah Agung RI Tajamkan Kaidah Hukum dan Terobosan Peradilan

Jakarta, bsdk.mahkamahagung.go.id – Sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan menyediakan panduan bagi para hakim di seluruh Indonesia, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan rapat finalisasi penyusunan Kaidah Hukum dan Putusan-Putusan Penting (Landmark Decision) Tahun 2025. Pertemuan ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran pada tanggal 4 – 6 Januari 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh jajaran pimpinan BSDK serta perwakilan dari masing-masing Kamar di Mahkamah Agung, mulai dari Kamar Pidana, Agama, Militer, TUN, hingga Perdata.

Pendalaman Kaidah Hukum Lintas Kamar

Dalam diskusi intensif tersebut, setiap usulan putusan dikaji secara mendalam untuk memastikan adanya unsur kebaruan (novelty), baik berupa terobosan hukum, penafsiran baru, maupun kaidah baru dalam praktik peradilan.

  • Kamar Pidana: Fokus diskusi pada perkara nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 menyoroti keterkaitan antara perkara lingkungan dengan tindak pidana korupsi. Muncul perdebatan krusial mengenai apakah kerusakan ekologi dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara (actual loss).
  • Kamar Agama: Diskusi membahas penggunaan bukti putusan pidana sebagai dasar untuk menghilangkan hak keperdataan, khususnya dalam konteks pembatalan perkawinan akibat adanya itikad tidak baik atau pemalsuan identitas.
  • Kamar Militer: Mengemuka usulan mengenai penerapan Restorative Justice dalam perkara TPPU dengan nilai kerugian kecil di lingkungan militer guna menghindari hukuman pemecatan, meskipun hal ini masih memerlukan penyempurnaan redaksi kaidah agar tidak berbenturan dengan politik hukum nasional. Selain itu, ditegaskan pula mengenai pidana pemecatan bagi kasus asusila yang menimbulkan trauma berat pada korban.
  • Kamar TUN: Menyoroti doktrin baru administrative fiduciary liability dalam kewenangan OJK serta terobosan hukum acara pada perkara IMB Kedutaan Besar India yang mengedepankan asas resiprositas dan keadilan meski menerobos pembatasan kasasi.
  • Kamar Perdata: Dari 11 usulan, sebanyak 5 putusan dinyatakan layak menjadi landmark decision, sementara 6 lainnya ditolak karena dianggap tidak memenuhi unsur kebaruan yang signifikan.

 

Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan MA dalam arahannya menekankan pentingnya penyederhanaan penyajian landmark decision. Beliau meminta agar ringkasan kasus posisi dibuat maksimal satu halaman tanpa harus memuat seluruh fakta persidangan yang bertele-tele.

"Fokus kita pada penerapan hukumnya, bukan pada diskusi fakta persidangan. Yang perlu dibaca dan menjadi penting adalah kaidah dan alasannya. Semakin panjang narasi, potensi menjadi tidak sinkron akan semakin besar," tegas beliau.

Kepala BSDK juga mengamini hal tersebut dan meminta tim penyusun untuk memperbaiki narasi agar pesan hukum yang ingin disampaikan dapat dengan mudah dipahami oleh pembaca dan praktisi hukum di lapangan.

 

Kegiatan finalisasi ini diharapkan dapat menghasilkan kompilasi putusan yang berkualitas tinggi, yang tidak hanya menjadi sejarah peradilan namun juga menjadi kompas bagi hakim dalam memutus perkara serupa di masa depan demi tegaknya keadilan di Indonesia.

 

 

Optimalkan Kinerja 2026 : Pustrajak Kumdil MA RI Matangkan 78 Isu Strategis dan Target Program Kerja

Rabu (7/1/2026) Mengawali tahun anggaran 2026, Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil) Mahkamah Agung RI menggelar Rapat Pembinaan dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Kerja di Ruang Rapat Pustrajak dan dihadiri oleh Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial, Pejabat Struktural Eselon III & IV, Pejabat Fungsional, Aparatur Sipil Negara, dan Staf pada Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum Dan Peradilan MA RI - Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. menekankan pada evaluasi capaian tahun sebelumnya serta akselerasi penentuan judul naskah kebijakan untuk tahun berjalan.
Dalam arahannya, Kapustrajak menyampaikan apresiasi atas realisasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 yang mencapai angka sangat memuaskan, yakni sebesar Rp 10.460.537.964,00 atau 99,9% dari total pagu. Capaian ini diiringi dengan keberhasilan penyelesaian 25 naskah kebijakan dan 3 edisi Jurnal Hukum dan Peradilan (JHP).

"Harapan kami ada peningkatan kinerja di tahun ini. Perlu dirancang segera siapa yang memegang judul naskah dan pergerakan Jurnal Hukum & Peradilan agar bisa segera berjalan," ujar Kapustrajak saat membuka rapat.
Target dan Pagu Anggaran 2026 Untuk tahun 2026, Pustrajak Kumdil menetapkan target penyusunan 21 judul naskah kebijakan, yang mencakup 4 judul Naskah Prioritas Nasional, serta penerbitan 3 edisi Jurnal Hukum & Peradilan. Terkait dukungan anggaran, total pagu akhir yang dikelola setelah penyesuaian potongan adalah sebesar Rp 12.782.749.000,00.
Penyaringan 78 Isu Strategis Salah satu agenda krusial dalam rapat ini adalah pembahasan rekapitulasi usulan isu strategis yang masuk dari berbagai kamar dan unit Eselon 1 di Mahkamah Agung. Tercatat sebanyak 78 usulan isu strategis telah terhimpun, mulai dari Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, TUN, hingga usulan dari Direktorat Jenderal dan Badan Urusan Administrasi.

Beberapa isu strategis yang menonjol di antaranya adalah penyusunan naskah urgensi terkait Integrated Sistem Manajemen SDM berbasis meritokrasi, kajian RUU Jabatan Hakim, hingga isu pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) oleh aparatur peradilan.
Pak Khoirul, salah satu pejabat yang hadir, menegaskan pentingnya persiapan internal untuk menyaring 78 isu tersebut menjadi 14 judul utama ditambah 5 judul cadangan. "Sebisa mungkin 90% isu strategis sudah siap sebelum dikoordinasikan dengan Pimpinan (Tuaka). Kita perlu menyiapkan usulan judul sekaligus pendamping koordinator dari internal Pustrajak," tegasnya.

Agenda Terdekat Sebagai langkah konkret, Pustrajak telah menjadwalkan kegiatan Penentuan Judul Penyusunan Naskah pada tanggal 20 hingga 23 Januari 2026. Selain itu, Kapustrajak juga menginstruksikan agar setiap koordinator nantinya melibatkan akademisi dari universitas mitra guna memastikan kajian yang dihasilkan lebih komprehensif dan berkualitas.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan pemaparan pengelolaan dana sosial internal sebagai bentuk transparansi dan kepedulian antarpegawai di lingkungan Pustrajak Kumdil MA RI.

(Redaksi Pustrajak Kumdil MA RI)

Mahkamah Agung RI Gelar Rapat Finalisasi Landmark Decision 2025: Meningkatkan Kualitas dan Konsistensi Hukum

Jakarta, 4 Januari 2026 – Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan rapat finalisasi penyusunan kaidah hukum dan Putusan Penting Landmark Decision 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Kepala BSDK, Kapustrajak, unsur kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Hakim Yustisial.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, YM DR. Syamsul Maarif, SH, MH, LLM, mengapresiasi kegiatan ini yang diinisiasi oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. “Kegiatan ini sangat relevan dan strategis karena diharapkan dapat menghasilkan rumusan kaidah hukum yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami, sehingga dapat menjadi rujukan bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas yudisial,” ujarnya.

Putusan pengadilan memiliki peran penting dalam sistem hukum, tidak hanya menyelesaikan sengketa konkret, tapi juga membentuk dan mengembangkan kaidah-kaidah hukum. Landmark decision, yaitu putusan yang memuat kaidah hukum baru atau mempertegas penafsiran hukum signifikan, menjadi instrumen penting dalam pembinaan peradilan.

Namun, Doktor Syamsul Maarif menyoroti bahwa putusan populer lebih banyak diakses daripada putusan landmark decision. “Data dari Direktori Putusan MA memperlihatkan statistik perolehan hits/views putusan landmark MA tahun 2023-2024 yang lebih sedikit dibandingkan dengan putusan terpopuler di Direktori Putusan dalam rentang waktu yang sama,” katanya.

Beliau berpesan bahwa kegiatan Putusan Landmark Mahkamah Agung akan menjadi bagian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kegiatan Penyusunan Kaidah Hukum dan Putusan Penting (Landmark Decision) sebaiknya tidak hanya menjadi kegiatan tahunan, tapi juga perlu evaluasi hasil putusan landmark sebelumnya.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan konsistensi penerapan hukum di Indonesia, serta memperkuat rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, putusan landmark Mahkamah Agung dapat menjadi acuan bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas yudisial, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Sumber: suarabsdk.com

Menyoal Contempt Of Court : Catatan Pagi dari Aula Fakultas Hukum Universitas Lampung

Pagi ini, Aula Fakultas Hukum Universitas Lampung tidak sekadar menjadi ruang akademik. Ia berubah menjadi ruang temu berbagai kegelisahan—tentang peradilan, tentang wibawa hakim, dan tentang batas tipis antara kritik publik dan delegitimasi lembaga hukum.

Sejak pukul delapan, deretan kursi biru mulai terisi. Hakim dari berbagai satuan kerja, akademisi, mahasiswa hukum, hingga pegiat masyarakat sipil datang dengan wajah serius. Tidak sedikit yang membawa catatan kecil, sebagian lainnya menenteng gawai, bersiap merekam diskursus yang diperkirakan akan tajam.

Di bagian depan ruangan, panggung diskusi telah tertata rapi. Latar merah marun dengan lambang negara menjadi pengingat bahwa diskusi ini bukan sekadar wacana bebas, melainkan percakapan serius tentang masa depan independensi peradilan.

Tema yang diangkat—Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary—terasa relevan dan mendesak. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang sidang kian sering menjadi arena tekanan: sorotan kamera, opini viral, bahkan intimidasi fisik dan verbal terhadap aparat peradilan.

Sebelum diskusi dimulai, percakapan kecil terdengar di berbagai sudut. Ada yang membahas kasus-kasus konkret gangguan persidangan, ada pula yang menyinggung bagaimana media sosial mengubah wajah kontrol publik atas peradilan—kadang produktif, sering kali destruktif.

Kehadiran Pusat Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Pustrajak MA) dalam kerja sama ini memberi bobot tersendiri. Diskusi ini sejak awal diposisikan bukan sebagai acara seremonial, melainkan bagian dari ikhtiar institusional membaca ulang tantangan peradilan modern.

Fakultas Hukum Universitas Lampung, sebagai tuan rumah, menyediakan ruang akademik yang terbuka. Kampus menjadi titik temu antara pengalaman praktis para hakim dan refleksi teoretik para akademisi—dua dunia yang sering berjalan paralel, namun hari itu dipertemukan secara sadar.


Di luar gedung, kamera media telah bersiap. Di dalam, tim dokumentasi bergerak senyap. Semua menandakan satu hal: diskusi ini diproyeksikan menjadi perbincangan publik, bukan hanya konsumsi internal komunitas hukum.

Sebelum moderator mengambil alih, suasana ruangan terasa khidmat. Tidak ada riuh berlebihan. Seolah semua yang hadir memahami bahwa isu yang akan dibahas menyentuh jantung negara hukum: bagaimana memastikan pengadilan tetap independen tanpa menutup diri dari kritik.

Dalam konteks demokrasi yang semakin terbuka, pertanyaan tentang court security tidak lagi semata soal pengamanan fisik gedung pengadilan. Ia menjelma menjadi persoalan struktural: bagaimana melindungi proses peradilan dari tekanan opini yang prematur dan penghakiman publik yang serampangan.

Begitu pula konsep contempt of court. Di banyak negara, ia dipahami sebagai instrumen menjaga kehormatan peradilan. Di Indonesia, konsep ini kerap berada di wilayah abu-abu—antara kebutuhan dan kekhawatiran akan pembungkaman kritik.

Diskusi pagi itu sejak awal terasa sebagai upaya mencari keseimbangan. Bukan untuk membungkam publik, tetapi juga bukan untuk membiarkan peradilan berjalan di bawah ancaman dan sorotan tanpa batas.

Para peserta tampak menyadari, independensi peradilan bukanlah hak istimewa hakim semata, melainkan prasyarat keadilan bagi warga negara. Ketika pengadilan kehilangan kewibawaannya, yang runtuh bukan hanya institusi, tetapi kepercayaan publik itu sendiri.

Lampu ruangan meredup perlahan, layar besar di depan menampilkan susunan acara. Moderator bersiap mengambil alih panggung. Percakapan kecil berhenti. Semua mata mengarah ke depan.

Diskusi publik ini belum dimulai, tetapi satu pesan sudah terasa kuat: peradilan sedang berbicara kepada dirinya sendiri—dan kepada publik—tentang batas, tanggung jawab, dan martabat.

Di Aula Fakultas Hukum Universitas Lampung pagi itu, ruang sidang memang tidak hadir secara fisik. Namun semangat menjaga kesunyiannya—agar keadilan dapat bekerja tanpa intimidasi—mulai diperbincangkan dengan sungguh-sungguh.

sumber: suarabsdk.com

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • Hubungi Kami

    Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
    Mahkamah Agung RI

    Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
    Bogor, Jawa Barat 16770

    Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
    Faks: (0251) 8249522, 8249539
    HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

    Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.