Layanan Informasi

Layanan Info Via WhatsApp

Layanan Informasi Via Zoom

Menyulam Mutu, Menjemput Reputasi: Catatan dari Workshop Jurnal Hukum dan Peradilan di Bali

Angin sore Seminyak bergerak pelan di balik kaca ruang pertemuan itu, seolah ikut menyimak sebuah percakapan panjang tentang masa depan ilmu hukum. Di Four Points by Sheraton Bali, para pengelola Jurnal Hukum dan Peradilan (JHP) duduk melingkar dalam suasana yang tidak tergesa, namun penuh kesadaran: bahwa masa depan jurnal tidak hanya ditentukan oleh naskah yang terbit, tetapi oleh cara sebuah institusi menjaga martabat ilmu pengetahuan.

Dari podium, Dr. Andi Akram, S.H., M.H.—Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung—memulai pembukaan dengan nada yang tenang namun menegaskan arah. “Potensi jurnal sebagai sarana advokasi kebijakan itu sangat besar,” ujarnya. “Ia mampu menjangkau para pimpinan, memperkuat arah kebijakan, dan mempengaruhi pembaca melalui naskah-naskah yang matang.” Dalam kalimat tersebut, terasa kepercayaan bahwa jurnal bukan sekadar media publikasi, melainkan ruang intelektual yang ikut membentuk denyut peradilan.


Acara ini sendiri lahir dari perjalanan panjang pengelolaan JHP sepanjang tahun 2025—tiga edisi yang terbit dengan segala tantangannya, keterlambatan yang sempat menguji kesabaran, hingga kerja kolektif yang akhirnya memastikan semuanya terbit dalam tahun yang sama. “Saya apresiasi kerja keras tim,” tambah Andi Akram, sembari mengingatkan bahwa capaian tersebut harus dilihat sebagai awal, bukan puncak.

Namun apresiasi tidak hadir tanpa evaluasi. Andi Akram menggarisbawahi satu titik krusial: respons reviewer luar negeri yang kerap lambat dan sulit diprediksi. “Jika batas waktu sudah ketat namun tidak ada respons, editor harus berani mengambil keputusan mengganti reviewer,” ujarnya lugas. Bagi pengelola jurnal, pernyataan itu bukan sekadar catatan teknis, melainkan penegasan tentang pentingnya ritme kerja yang disiplin dan keputusan editorial yang tegas.

Pada deret kursi depan, Prof. Dr. Tulus Suryanto (Guru Besar UIN Raden Intan Lampung) duduk memperhatikan. Ketika tiba gilirannya menyampaikan materi, beliau membuka laptop, menampilkan slide yang memuat peta besar dunia pengindeksan jurnal ilmiah. “Aim high,” katanya, mengutip prinsip yang selalu ia tekankan kepada para pengelola jurnal. “Targetkan jurnal terbaik, sekalipun kita belum sampai. Yang terburuk, kita akan mendapat umpan balik yang membuat kita tumbuh.”


Slide demi slide memperlihatkan anatomi sebuah jurnal bereputasi: mulai dari DOAJ yang membuka pintu keterbacaan global, Crossref untuk kesinambungan sitasi, hingga Scopus yang menjadi semacam mercusuar dalam dunia akademik. Prof. Tulus memaparkan struktur ideal editorial team, pentingnya panduan etik, konsistensi OJS, hingga peran diversitas geografis dan kualitas mitra bestari. “Jurnal yang baik bergerak seperti sungai yang rapi,” ujarnya, “mengalir logis, konsisten, dan jernih.”

Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Mulyono—yang juga Chief Editor JHP—menyimak seksama paparan tersebut. Dari perspektifnya sebagai hakim senior, kualitas jurnal bukan sekadar prestasi administratif, tetapi bagian dari integritas kelembagaan peradilan. Ia menyampaikan bahwa perbaikan yang dicapai pada 2025 harus dijaga melalui rapat kontrol berkala, koordinasi erat antar-editor, dan keterlibatan lebih luas dari mitra bestari yang berpengalaman.


Di sela diskusi, beberapa peserta mengakui bahwa perjalanan menuju indeksasi internasional bukan perkara teknis semata. Ia menuntut ketekunan, visi jangka panjang, dan budaya kerja yang rapi. Ada yang mencatat perlunya penyegaran panduan penulisan, ada pula yang menyoroti kebutuhan memperkuat jejaring agar penulis luar negeri semakin banyak terlibat. “Kita harus mempersiapkan bukan hanya naskah, tapi juga ekosistemnya,” ujar salah satu peserta dari BRIN.

Sementara itu, Andi Akram mengingatkan satu hal yang kerap luput dari kesibukan teknis: jangan pernah menurunkan standar. “JHP telah menjadi rumah bagi para pakar, praktisi, hakim agung, akademisi lintas negara,” katanya. “Jangan sampai karena mengejar target terbit tiga edisi, kita merelakan standar mutu.” Teguran ini terasa seperti pagar etis yang harus dijaga bersama.

Suasana workshop kemudian berubah menjadi lebih hidup ketika sesi Focus Group Discussion dimulai. Di sini, dinamika intelektual mengalir: perdebatan tentang template, penyempurnaan guidelines, penyusunan ethics policy, hingga strategi diseminasi. Semua bergerak dalam satu semangat: menyulam mutu secara konsisten sambil menjemput reputasi global.

Baca Juga Mahkamah Agung Percepat Transformasi Digital Peradilan Lewat Belasan Aplikasi Layanan Terintegrasi
Materi Prof. Tulus memberikan landasan teknis yang kokoh—tentang struktur artikel, manajemen referensi, teknik sitasi, batasan etika, hingga syarat-syarat Scopus yang ketat—sementara sambutan Dr. Andi memberikan fondasi filosofis bahwa jurnal adalah medan advokasi, ruang dialog ilmiah, dan instrumen perubahan kebijakan.

Di luar ruang pertemuan, Bali menyuguhkan ketenangan sore yang tak pernah gagal merawat pikiran. “Boleh kita kerja serius, tapi jangan lupa bahagia dengan minum kelapa muda di Pantai Seminyak,” canda Andi Akram dalam penutup sambutannya. Ruangan pun pecah oleh tawa kecil—sebuah jeda ringan yang menegaskan bahwa kerja intelektual juga butuh ruang renyah untuk bernapas.


Pada akhirnya, workshop ini bukan hanya rangkaian paparan, diskusi teknis, atau rapat penyusunan panduan. Ia adalah perjalanan reflektif untuk menata ulang cara kita memperlakukan ilmu pengetahuan. Terselip keyakinan bahwa sebuah jurnal yang dikelola dengan mutu, integritas, dan disiplin akan menjadi jejak panjang yang mempengaruhi ekosistem peradilan di masa depan.

Dan ketika malam turun pelan di Seminyak, para peserta menyadari satu hal: reputasi tidak datang sebagai hadiah, tetapi sebagai hasil dari kesungguhan yang disulam sedikit demi sedikit—dengan tangan yang sabar, pikiran yang jernih, dan komitmen yang tidak putus.

sumber: suarabsdk.com

 

Mahkamah Agung Dorong Publikasi Global Putusan Penting dalam Laporan Tahunan 2025

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan atau Badan Strajak Diklat Kumdil, menggelar penyusunan naskah resume putusan penting atau landmark decision dan laporan tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2025.

Kegiatan intensif ini diikuti 60 peserta yang terdiri dari hakim tinggi, hakim yustisial dan panitera pengganti yang dilangsungkan pada 3-5 November 2025 di Jakarta.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.

Dalam pidatonya, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. membahas pentingnya putusan-putusan fundamental Mahkamah Agung, serta upaya serius untuk memperluas jangkauan publikasi.

Putusan-putusan penting dari kamar pidana, perdata, agama, militer dan tata usaha negara akan dikompilasi dan disajikan dalam laporan tahunan MA 2025.

Putusan-putusan tersebut dipilih berdasarkan kaidah hukum yang memiliki implikasi terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi dan Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. meyakinkan bahwa selain penyusunan narasi strategi kebijakan dan pendidikan, pelatihan hukum dan peradilan untuk laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2025, fokus kegiatan lainnya yaitu penyusunan putusan penting atau landmark decision sebanyak 43 putusan penting dari empat lingkungan peradilan.

Inisiasi untuk mengalihbahasakan produk-produk hukum ke dalam bahasa Inggris dan Arab ini merupakan langkah strategis Badan Strajak Diklat Kumdil dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai peradilan berkelas dunia.

Diharapkan, dengan relasi kebahasaan dan linguistik yang lebih luas, produk hukum Mahkamah Agung akan semakin mendunia, dikenal dan dapat dimanfaatkan oleh dunia internasional.

Semua Kesimpulan Naskah Kebijakan Akan Dibahas pada Rapat Pleno Kamar 2025

Bldk.mahkamahagung.go.id – Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung kembali mengadakan rapat monitoring dan evaluasi yang diadakan pada hari Senin, 06 Oktober 2025 pukul 09.00 di ruang rapat Pustrajak lantai 10. Dalam kata sambutannya, Kapustrajak mengingatkan semua koordinator penyusunan naskah kebijakan agar segera mengumpulkan kesimpulan setiap naskah kebijakan, karena semua naskah tersebut akan segera dibahas pada rapat pleno kamar pada tanggal 9-12 November nanti.

Menurut laporan yang dihimpun oleh Kasubbid Evaluasi Pustrajak Kumdil MA RI, dari 26 naskah kebijakan, 19 naskah sudah terkumpul dan 7 naskah sudah dicetak dalam bentuk buku. 9 naskah di antaranya sudah diadvokasi ke pimpinan agar segera dijadikan kebijakan. 12 naskah sedang dalam proses pencetakan di percetakan. Selanjutnya, Kapustrajak menginstruksikan agar penyusunan Landmark Decision segera dilaksanakan beserta kegiatan penerjemahan naskah Landmark Decision tahun 2024 yang lalu. “Nanti seluruh anggota tim bisa menyelesaikan finalisasi naskah Landmark Decision di Hotel sekaligus penerjemahan naskah Landmark Decision 2024 dalam bahasa Inggris dan Bahasa Arab,” tandasnya menjelaskan.

Pagu anggaran Pustrajak Kumdil berada di angka Rp 10.261.101.000,00 dan telah dialokasikan sebesar Rp 7.954.559.479,00, sehingga sisa anggaran yang ada saat ini adalah Rp 2.306.541.521,00. Bila dikalkulasi secara persentase adalah 77,52%.

Berikutnya, Kapustrajak Kumdil juga mengingatkan agar penerbitan Jurnal Hukum dan Peradilan bisa segera diselesaikan sebanyak tiga terbitan tahun ini. Bapak Ronald Nainggolan, selaku Kasubbid Publikasi Pustrajak Kumdil, melaporkan bahwa edisi pertama sudah terbit, edisi kedua sedang dalam progress dua naskah dan edisi ketiga sedang dalam proses penyelesaian. “Kami akan usahakan semua terbitan jurnal sebanyak tiga edisi bisa selesai dengan segera, Pak Kapus, agar bisa dipertanggungjawabkan secara program dan keuangan,” ujar Ronald. Ronald juga menandaskan bahwa fasilitas Grammarly untuk mengecek kebenaran teks bahasa Inggris secara struktur kata di artikel jurnal sudah bisa diperpanjang tahun ini untuk penggunaannya. “Aplikasi Grammarly tahun lalu sudah habis masa berlakunya, maka perlu diperpanjang dengan melakukan pembayaran dan hal itu sudah dilakukan,” ucapnya.

Untuk kegiatan landmark Decison sudah dilakukan penelusuran putusan oleh setiap ketua kamar yang ada di Mahkamah Agung sehingga bisa dikumpulkan oleh tim agar diserahkan ke masing masing koordinator Landmark Decision dari kamar perdata, pidana, perdata agama, militer dan tata usaha negara. “Semua naskah Landmark Decision sedang dihimpun oleh tim untuk ditelaah oleh tiap anggota yang ada dalam SK Landmark Decision.” tandasnya.

Bapak Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H., selaku hakim yustisial Pustrajak Kumdil MA RI mengingatkan bahwa penulisan artikel untuk portal berita Suara BSDK harus segera ditindaklanjuti karena banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh Pustrajak Kumdil MA RI dalam beberapa waktu belakangan ini, mulai dari kegiatan pengumpulan data, analisis kebutuhan penyusunan naskah kebijakan, Landmark Decision, dll. Semua kegiatan tersebut perlu diberitakan secara berkala melalui portal berita Suara BSDK yang sudah dimulai hampir sebulan yang lalu. “Berita yang sudah dibuat bisa langsung dikirim melalui Marulam dan akan dilakukan proses penyuntingan setelah itu akan diterbitkan beritanya di portal berita Suara BSDK,” tandasnya.

Kapustrajak menyambut positif usulan ini dan memerintahkan semua warga Pustrajak Kumdil agar segera mengirimkan berita ke portal berita Suara BSDK setelah melakukan kegiatan yang telah diselesaikan. “Semua kegiatan yang telah selesai harus segera dibuat beritanya dan dikirim ke tim penyuntingan berita agar bisa diterbitkan di portal berita Suara BSDK seperti yang sering dibuat oleh saudara Johanes,” pungkasnya.

Di akhir sesi rapat monev saudari Hilda Marhamah melaporkan dana sosial Pustrajak Kumdil dengan rincian sebagai berikut:

Dana masuk Bulan September 2025 : Rp 47.110.000,00

Kepedulian Pustrajak untuk Mas Madi dan Mpo Ana : Rp 500.000,00

Kepedulian Pustrajak untuk Ultah Tomo dan Hilda : Rp 600.000,00

Saldo : Rp 46.010.000,00

Kapustrajak mengingatkan agar semua kesepakatan rapat pada hari ini agar dapat dilaksanakan dengan segera dan dilaporkan kepada Kapustrajak Kumdil MA RI. Acara ditutup dengan santap siang bersama.

Mahkamah Agung Hanya Perlu Mengambil Hati Pihak Eksekutif Saja

Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali mengadakan audiensi Penyusunan Naskah Kebijakan tentang Kemamdirian Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya kampus II Bekasi pada hari Jumat, 2 Mei 2025 pkl 09.00 – 11.00. dalam Kata pengantarnya Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, SH MH, selaku koordinator tim penyusun naskah kebijakan menyampaikan bahwa Mahkamah Agung saat ini masih belum bisa melaksankan penganggaran secara mandiri dikarenakan belum sempurnanya Undang Undang  Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung pasal 81 A. dalam pasal tersebut Mahkamah Agung memiki otonomi penganggaran dalam segi mata anggaran tersendiri. Namun dalam prakteknya Mahkamah Agung harus menjalani serangkaian proses negosiasi yang amat panjang dari mulai tingkat eselon tiga di dirjen anggaran kementrian keuangan hingga mentri keuangan dan DPR. Sehingga berdampak pada pengurangan atau pemotongan anggaran yang cukup signifikan dan tak terduga. Hal ini tentunya berakibat pada tertundanya pembangunan gedung pengadilan tingkat banding yang seharusnya dibangun 13 gedung namun hanya dibangun 5 gedung saja hingga saat ini. Al hasil 8 gedung pengadilan tingkat banding harus berkantor di rumah toko (RUKO) yang jauh dari standard kelayakan. Contohnya Pengadilan tiggi Kalimantan Utara yang masih berkantor di rumah toko. Padahal amanat undang undang no 8,9 dan 10 tahun 2021 agar semua gedung pengadilan tingkat banding tersebut harus sudah dibangun selama empat tahun setelah Undang Undang tersebut diterbitkan. Namun nyatanya ha tersebut belum bisa diwujudkan sehingga akses keadilan bagi para pencari keadilan pastinya terhambat karena fasilitas yang belum memadai. “Seharusnya tahun 2025 ini sudah dibangun gedung pengadilan tingkat banding yang berjumlah 13 gedung”, pungkasnya. Beliau juga memaparkan bahwa pengajuan anggaran Mahkamah Agung mengalami pemotongan anggaran yang menganggu proses peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Contoh tahun 2025, Mahkamah Agung menganggarkan 20 Triliun untuk seluruh kebutuhan di Mahkamah Agung, namun hanya disetujui 12 Trilyun saja. Dampaknya tentu jelas sekali dan signifikan, ada dua aspek yang berdampak langsung, yaitu rumah dinas dan fasilitas aparatur peradilan yang amat minimalis, yang kedua adalah standard pelayanan publik di gedung pengadilan yang tentunya pasti terganggu dan tidak nyaman. Sebagai contoh gedung parker di pengdilan yang masih sempit dan harus meminjam gedung lain untuk parkir.

Menaggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Raya Kampus II Bekasi, Prof.Dr.M,S. Tumanggor, SH M.Si  menandaskan bahwa Mahkamah Agung perlu sekali merapatkan barisan dengan pihak eksekutif agar cita cita kemandirian anggaran dapat segera terwujud karena Pihak eksekutif yang dalam hal ini dikuasakan ke mentri keuangan merupakan mitra keuangan setiap kementrian dan lembaga dalam mewujudkan kemandirian anggaran. Jadi tidak perlu harus melakukan Uji materi ke Mahkamah Konstitusi maupun melakukan revisi Undang Undang ke DPR yang akan menambah sulit Mahkamah Agung dalam merealisasikan Kemandirian Anggaran. “Soal teknis negosiasinya kami serahkan ke Mahkamah Agung untuk megambil hati pihak eksekutif yang didelegasikan ke mentri keuanagan dalam mewujudkan kemandirian anggaran”, imbuhnya. Senada dengan Prof Tumanggor, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Raya Lampus II Bekasi, Prof. Dr. R. Lina Sinaulan, SH MH mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung tidak perlu melakukan revisi undang undang maupun uji materi ke mahkamah konstitusi melainkan negosiasi lunak saja dengan kementrian keuangan karena kata mata anggaran dalam UU no 3 tahun 2009 pasal 81 A sudahlah sangat representative untuk memenuhi kebutihan anggaran di Mahkamah Agung. “ Setelah saya tafsirkn pasal 81 A UU no 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung sudah memiliki otonomi anggaran tersendiri. Hal itu sudahlah cukup, tinggal bagaimana dengan pihak MA negosiasi ke kementrian keuangan saja untuk anggaran yang sudah berbasis kinerja, saya yakin bila oiutcomenya jelas, maka Kementrian Keuangan akan mengabulkan pengajuan anggaran di Mahkamah Agung,” tandasnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh tim penyusun naskah kebijakan Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di Bawahnya, yaitu Dr. Fikri Habibi, SH, MH, Martomo SHI, MA dan Johanes SS. Dari Pihak Universitas Bhayangkara Raya Kampus II Bekasi juga dihadiri oeh Dr. Adi Nur Rohman, SHI, M.AG. MH, selaku Wakil Dekan I, Dr. Rahmat Saputra, SH, MH, selaku Wakil Dekan II, Indra L Nainggolan, selaku Kaprodi Ilmu Hukum, Dr. Edi spautra, SH, MH. Selaku Kaprodi Magister Ilmu Hukum dan Dr. Sugeng, SH, MH, M.Hum, selaku Sesprodi Doktor Ilmu Hukum beserta dosen tetap lainnya

Selanjutnya, seluruh peserta audiensi melakukan sesi foto bersama dengan tim penyusun Naskah Kebijakan Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya. Setelah itu lanjut dengan santap siang bersama (JLD)

Pustrajak Kumdil MA RI Bersinergi dengan FSH UIN Jakarta Tingkatkan Kualitas Sistem Peradilan

Jakarta, 28 Februari 2025 – Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Pustrajak Kumdil MA RI) menjalin kemitraan strategis dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat kualitas sistem peradilan di Indonesia melalui sinergi antara praktisi hukum dan akademisi, sekaligus mendorong terwujudnya hukum yang berkeadilan dan inklusif. 

 Acara penandatanganan kerjasama yang berlangsung di Ruang Rapat Madya FSH UIN Jakarta ini dihadiri oleh Kepala Pustrajak Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC. Kerjasama ini menjadi langkah konkret dalam memadukan keilmuan akademik dengan praktik peradilan untuk menjawab tantangan hukum di Indonesia. 

 

Dalam sambutannya, Kepala Pustrajak Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, menekankan pentingnya peran dunia akademik dalam menghasilkan riset berbasis bukti untuk mendukung kebijakan peradilan. “Melalui kerjasama ini, kami akan melibatkan akademisi FSH UIN Jakarta dalam kegiatan konferensi, diskusi terpumpun (FGD), hingga analisis kebijakan. Riset yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga aplikatif dalam praktik peradilan,” ujarnya. 

 Beliau juga mengungkapkan inovasi terbaru Pustrajak Kumdil MA RI dalam meningkatkan aksesibilitas pengetahuan hukum, yaitu dengan meluncurkan e-book Mahkamah Agung dalam format audio. “Ini merupakan upaya kami memastikan literatur hukum dapat diakses secara mudah oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat luas, khususnya dalam penyusunan karya ilmiah,” tambah Dr. Andi Akram. 

 

Sementara itu, Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Muhammad Maksum, menyambut positif kolaborasi ini sebagai momentum untuk mengembangkan kajian hukum progresif, terutama Hukum Pidana Islam. “Kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum akan membuka ruang eksplorasi baru, seperti kajian Hukum Pidana Islam dalam ranah privat. Ini adalah kontribusi nyata bagi terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan,” tegas Prof. Maksum. 

 Kerjasama ini juga membuka peluang bagi mahasiswa dan dosen FSH UIN Jakarta untuk terlibat dalam penelitian strategis bersama Pustrajak Kumdil MA RI. Harapannya, keterlibatan ini tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berdampak pada peningkatan kualitas peradilan. 

 Sebagai langkah awal, kedua pihak telah menyusun agenda kerja sama mencakup pertukaran sumber daya, pelatihan, serta publikasi bersama. Sinergi ini diharapkan menjadi model kolaborasi ideal antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi, sekaligus memperkuat komitmen MA RI dalam mewujudkan peradilan modern yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

 

“Ini adalah babak baru bagi sistem hukum Indonesia. Dengan semangat gotong royong, Pustrajak Kumdil MA RI dan FSH UIN Jakarta siap memimpin transformasi menuju peradilan yang unggul dan berintegritas,” pungkas Dr. Andi Akram. 

 Kerjasama ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung RI dalam memperkuat ekosistem hukum melalui pendekatan multidisiplin, serta menjadikan akademisi sebagai mitra strategis dalam membangun peradilan yang dipercaya publik. 

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Hubungi Kami

    Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
    Mahkamah Agung RI

    Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
    Bogor, Jawa Barat 16770

    Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
    Faks: (0251) 8249522, 8249539
    HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

    Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.