Layanan Informasi

Layanan Info Via WhatsApp

Layanan Informasi Via Zoom

Optimalkan Kinerja 2026 : Pustrajak Kumdil MA RI Matangkan 78 Isu Strategis dan Target Program Kerja

Rabu (7/1/2026) Mengawali tahun anggaran 2026, Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil) Mahkamah Agung RI menggelar Rapat Pembinaan dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Kerja di Ruang Rapat Pustrajak dan dihadiri oleh Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial, Pejabat Struktural Eselon III & IV, Pejabat Fungsional, Aparatur Sipil Negara, dan Staf pada Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum Dan Peradilan MA RI - Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. menekankan pada evaluasi capaian tahun sebelumnya serta akselerasi penentuan judul naskah kebijakan untuk tahun berjalan.
Dalam arahannya, Kapustrajak menyampaikan apresiasi atas realisasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 yang mencapai angka sangat memuaskan, yakni sebesar Rp 10.460.537.964,00 atau 99,9% dari total pagu. Capaian ini diiringi dengan keberhasilan penyelesaian 25 naskah kebijakan dan 3 edisi Jurnal Hukum dan Peradilan (JHP).

"Harapan kami ada peningkatan kinerja di tahun ini. Perlu dirancang segera siapa yang memegang judul naskah dan pergerakan Jurnal Hukum & Peradilan agar bisa segera berjalan," ujar Kapustrajak saat membuka rapat.
Target dan Pagu Anggaran 2026 Untuk tahun 2026, Pustrajak Kumdil menetapkan target penyusunan 21 judul naskah kebijakan, yang mencakup 4 judul Naskah Prioritas Nasional, serta penerbitan 3 edisi Jurnal Hukum & Peradilan. Terkait dukungan anggaran, total pagu akhir yang dikelola setelah penyesuaian potongan adalah sebesar Rp 12.782.749.000,00.
Penyaringan 78 Isu Strategis Salah satu agenda krusial dalam rapat ini adalah pembahasan rekapitulasi usulan isu strategis yang masuk dari berbagai kamar dan unit Eselon 1 di Mahkamah Agung. Tercatat sebanyak 78 usulan isu strategis telah terhimpun, mulai dari Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, TUN, hingga usulan dari Direktorat Jenderal dan Badan Urusan Administrasi.

Beberapa isu strategis yang menonjol di antaranya adalah penyusunan naskah urgensi terkait Integrated Sistem Manajemen SDM berbasis meritokrasi, kajian RUU Jabatan Hakim, hingga isu pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) oleh aparatur peradilan.
Pak Khoirul, salah satu pejabat yang hadir, menegaskan pentingnya persiapan internal untuk menyaring 78 isu tersebut menjadi 14 judul utama ditambah 5 judul cadangan. "Sebisa mungkin 90% isu strategis sudah siap sebelum dikoordinasikan dengan Pimpinan (Tuaka). Kita perlu menyiapkan usulan judul sekaligus pendamping koordinator dari internal Pustrajak," tegasnya.

Agenda Terdekat Sebagai langkah konkret, Pustrajak telah menjadwalkan kegiatan Penentuan Judul Penyusunan Naskah pada tanggal 20 hingga 23 Januari 2026. Selain itu, Kapustrajak juga menginstruksikan agar setiap koordinator nantinya melibatkan akademisi dari universitas mitra guna memastikan kajian yang dihasilkan lebih komprehensif dan berkualitas.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan pemaparan pengelolaan dana sosial internal sebagai bentuk transparansi dan kepedulian antarpegawai di lingkungan Pustrajak Kumdil MA RI.

(Redaksi Pustrajak Kumdil MA RI)

Mahkamah Agung RI Gelar Rapat Finalisasi Landmark Decision 2025: Meningkatkan Kualitas dan Konsistensi Hukum

Jakarta, 4 Januari 2026 – Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan rapat finalisasi penyusunan kaidah hukum dan Putusan Penting Landmark Decision 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Kepala BSDK, Kapustrajak, unsur kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Hakim Yustisial.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, YM DR. Syamsul Maarif, SH, MH, LLM, mengapresiasi kegiatan ini yang diinisiasi oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. “Kegiatan ini sangat relevan dan strategis karena diharapkan dapat menghasilkan rumusan kaidah hukum yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami, sehingga dapat menjadi rujukan bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas yudisial,” ujarnya.

Putusan pengadilan memiliki peran penting dalam sistem hukum, tidak hanya menyelesaikan sengketa konkret, tapi juga membentuk dan mengembangkan kaidah-kaidah hukum. Landmark decision, yaitu putusan yang memuat kaidah hukum baru atau mempertegas penafsiran hukum signifikan, menjadi instrumen penting dalam pembinaan peradilan.

Namun, Doktor Syamsul Maarif menyoroti bahwa putusan populer lebih banyak diakses daripada putusan landmark decision. “Data dari Direktori Putusan MA memperlihatkan statistik perolehan hits/views putusan landmark MA tahun 2023-2024 yang lebih sedikit dibandingkan dengan putusan terpopuler di Direktori Putusan dalam rentang waktu yang sama,” katanya.

Beliau berpesan bahwa kegiatan Putusan Landmark Mahkamah Agung akan menjadi bagian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kegiatan Penyusunan Kaidah Hukum dan Putusan Penting (Landmark Decision) sebaiknya tidak hanya menjadi kegiatan tahunan, tapi juga perlu evaluasi hasil putusan landmark sebelumnya.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan konsistensi penerapan hukum di Indonesia, serta memperkuat rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, putusan landmark Mahkamah Agung dapat menjadi acuan bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas yudisial, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Sumber: suarabsdk.com

Menyoal Contempt Of Court : Catatan Pagi dari Aula Fakultas Hukum Universitas Lampung

Pagi ini, Aula Fakultas Hukum Universitas Lampung tidak sekadar menjadi ruang akademik. Ia berubah menjadi ruang temu berbagai kegelisahan—tentang peradilan, tentang wibawa hakim, dan tentang batas tipis antara kritik publik dan delegitimasi lembaga hukum.

Sejak pukul delapan, deretan kursi biru mulai terisi. Hakim dari berbagai satuan kerja, akademisi, mahasiswa hukum, hingga pegiat masyarakat sipil datang dengan wajah serius. Tidak sedikit yang membawa catatan kecil, sebagian lainnya menenteng gawai, bersiap merekam diskursus yang diperkirakan akan tajam.

Di bagian depan ruangan, panggung diskusi telah tertata rapi. Latar merah marun dengan lambang negara menjadi pengingat bahwa diskusi ini bukan sekadar wacana bebas, melainkan percakapan serius tentang masa depan independensi peradilan.

Tema yang diangkat—Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary—terasa relevan dan mendesak. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang sidang kian sering menjadi arena tekanan: sorotan kamera, opini viral, bahkan intimidasi fisik dan verbal terhadap aparat peradilan.

Sebelum diskusi dimulai, percakapan kecil terdengar di berbagai sudut. Ada yang membahas kasus-kasus konkret gangguan persidangan, ada pula yang menyinggung bagaimana media sosial mengubah wajah kontrol publik atas peradilan—kadang produktif, sering kali destruktif.

Kehadiran Pusat Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Pustrajak MA) dalam kerja sama ini memberi bobot tersendiri. Diskusi ini sejak awal diposisikan bukan sebagai acara seremonial, melainkan bagian dari ikhtiar institusional membaca ulang tantangan peradilan modern.

Fakultas Hukum Universitas Lampung, sebagai tuan rumah, menyediakan ruang akademik yang terbuka. Kampus menjadi titik temu antara pengalaman praktis para hakim dan refleksi teoretik para akademisi—dua dunia yang sering berjalan paralel, namun hari itu dipertemukan secara sadar.


Di luar gedung, kamera media telah bersiap. Di dalam, tim dokumentasi bergerak senyap. Semua menandakan satu hal: diskusi ini diproyeksikan menjadi perbincangan publik, bukan hanya konsumsi internal komunitas hukum.

Sebelum moderator mengambil alih, suasana ruangan terasa khidmat. Tidak ada riuh berlebihan. Seolah semua yang hadir memahami bahwa isu yang akan dibahas menyentuh jantung negara hukum: bagaimana memastikan pengadilan tetap independen tanpa menutup diri dari kritik.

Dalam konteks demokrasi yang semakin terbuka, pertanyaan tentang court security tidak lagi semata soal pengamanan fisik gedung pengadilan. Ia menjelma menjadi persoalan struktural: bagaimana melindungi proses peradilan dari tekanan opini yang prematur dan penghakiman publik yang serampangan.

Begitu pula konsep contempt of court. Di banyak negara, ia dipahami sebagai instrumen menjaga kehormatan peradilan. Di Indonesia, konsep ini kerap berada di wilayah abu-abu—antara kebutuhan dan kekhawatiran akan pembungkaman kritik.

Diskusi pagi itu sejak awal terasa sebagai upaya mencari keseimbangan. Bukan untuk membungkam publik, tetapi juga bukan untuk membiarkan peradilan berjalan di bawah ancaman dan sorotan tanpa batas.

Para peserta tampak menyadari, independensi peradilan bukanlah hak istimewa hakim semata, melainkan prasyarat keadilan bagi warga negara. Ketika pengadilan kehilangan kewibawaannya, yang runtuh bukan hanya institusi, tetapi kepercayaan publik itu sendiri.

Lampu ruangan meredup perlahan, layar besar di depan menampilkan susunan acara. Moderator bersiap mengambil alih panggung. Percakapan kecil berhenti. Semua mata mengarah ke depan.

Diskusi publik ini belum dimulai, tetapi satu pesan sudah terasa kuat: peradilan sedang berbicara kepada dirinya sendiri—dan kepada publik—tentang batas, tanggung jawab, dan martabat.

Di Aula Fakultas Hukum Universitas Lampung pagi itu, ruang sidang memang tidak hadir secara fisik. Namun semangat menjaga kesunyiannya—agar keadilan dapat bekerja tanpa intimidasi—mulai diperbincangkan dengan sungguh-sungguh.

sumber: suarabsdk.com

Menyulam Mutu, Menjemput Reputasi: Catatan dari Workshop Jurnal Hukum dan Peradilan di Bali

Angin sore Seminyak bergerak pelan di balik kaca ruang pertemuan itu, seolah ikut menyimak sebuah percakapan panjang tentang masa depan ilmu hukum. Di Four Points by Sheraton Bali, para pengelola Jurnal Hukum dan Peradilan (JHP) duduk melingkar dalam suasana yang tidak tergesa, namun penuh kesadaran: bahwa masa depan jurnal tidak hanya ditentukan oleh naskah yang terbit, tetapi oleh cara sebuah institusi menjaga martabat ilmu pengetahuan.

Dari podium, Dr. Andi Akram, S.H., M.H.—Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung—memulai pembukaan dengan nada yang tenang namun menegaskan arah. “Potensi jurnal sebagai sarana advokasi kebijakan itu sangat besar,” ujarnya. “Ia mampu menjangkau para pimpinan, memperkuat arah kebijakan, dan mempengaruhi pembaca melalui naskah-naskah yang matang.” Dalam kalimat tersebut, terasa kepercayaan bahwa jurnal bukan sekadar media publikasi, melainkan ruang intelektual yang ikut membentuk denyut peradilan.


Acara ini sendiri lahir dari perjalanan panjang pengelolaan JHP sepanjang tahun 2025—tiga edisi yang terbit dengan segala tantangannya, keterlambatan yang sempat menguji kesabaran, hingga kerja kolektif yang akhirnya memastikan semuanya terbit dalam tahun yang sama. “Saya apresiasi kerja keras tim,” tambah Andi Akram, sembari mengingatkan bahwa capaian tersebut harus dilihat sebagai awal, bukan puncak.

Namun apresiasi tidak hadir tanpa evaluasi. Andi Akram menggarisbawahi satu titik krusial: respons reviewer luar negeri yang kerap lambat dan sulit diprediksi. “Jika batas waktu sudah ketat namun tidak ada respons, editor harus berani mengambil keputusan mengganti reviewer,” ujarnya lugas. Bagi pengelola jurnal, pernyataan itu bukan sekadar catatan teknis, melainkan penegasan tentang pentingnya ritme kerja yang disiplin dan keputusan editorial yang tegas.

Pada deret kursi depan, Prof. Dr. Tulus Suryanto (Guru Besar UIN Raden Intan Lampung) duduk memperhatikan. Ketika tiba gilirannya menyampaikan materi, beliau membuka laptop, menampilkan slide yang memuat peta besar dunia pengindeksan jurnal ilmiah. “Aim high,” katanya, mengutip prinsip yang selalu ia tekankan kepada para pengelola jurnal. “Targetkan jurnal terbaik, sekalipun kita belum sampai. Yang terburuk, kita akan mendapat umpan balik yang membuat kita tumbuh.”


Slide demi slide memperlihatkan anatomi sebuah jurnal bereputasi: mulai dari DOAJ yang membuka pintu keterbacaan global, Crossref untuk kesinambungan sitasi, hingga Scopus yang menjadi semacam mercusuar dalam dunia akademik. Prof. Tulus memaparkan struktur ideal editorial team, pentingnya panduan etik, konsistensi OJS, hingga peran diversitas geografis dan kualitas mitra bestari. “Jurnal yang baik bergerak seperti sungai yang rapi,” ujarnya, “mengalir logis, konsisten, dan jernih.”

Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Mulyono—yang juga Chief Editor JHP—menyimak seksama paparan tersebut. Dari perspektifnya sebagai hakim senior, kualitas jurnal bukan sekadar prestasi administratif, tetapi bagian dari integritas kelembagaan peradilan. Ia menyampaikan bahwa perbaikan yang dicapai pada 2025 harus dijaga melalui rapat kontrol berkala, koordinasi erat antar-editor, dan keterlibatan lebih luas dari mitra bestari yang berpengalaman.


Di sela diskusi, beberapa peserta mengakui bahwa perjalanan menuju indeksasi internasional bukan perkara teknis semata. Ia menuntut ketekunan, visi jangka panjang, dan budaya kerja yang rapi. Ada yang mencatat perlunya penyegaran panduan penulisan, ada pula yang menyoroti kebutuhan memperkuat jejaring agar penulis luar negeri semakin banyak terlibat. “Kita harus mempersiapkan bukan hanya naskah, tapi juga ekosistemnya,” ujar salah satu peserta dari BRIN.

Sementara itu, Andi Akram mengingatkan satu hal yang kerap luput dari kesibukan teknis: jangan pernah menurunkan standar. “JHP telah menjadi rumah bagi para pakar, praktisi, hakim agung, akademisi lintas negara,” katanya. “Jangan sampai karena mengejar target terbit tiga edisi, kita merelakan standar mutu.” Teguran ini terasa seperti pagar etis yang harus dijaga bersama.

Suasana workshop kemudian berubah menjadi lebih hidup ketika sesi Focus Group Discussion dimulai. Di sini, dinamika intelektual mengalir: perdebatan tentang template, penyempurnaan guidelines, penyusunan ethics policy, hingga strategi diseminasi. Semua bergerak dalam satu semangat: menyulam mutu secara konsisten sambil menjemput reputasi global.

Baca Juga Mahkamah Agung Percepat Transformasi Digital Peradilan Lewat Belasan Aplikasi Layanan Terintegrasi
Materi Prof. Tulus memberikan landasan teknis yang kokoh—tentang struktur artikel, manajemen referensi, teknik sitasi, batasan etika, hingga syarat-syarat Scopus yang ketat—sementara sambutan Dr. Andi memberikan fondasi filosofis bahwa jurnal adalah medan advokasi, ruang dialog ilmiah, dan instrumen perubahan kebijakan.

Di luar ruang pertemuan, Bali menyuguhkan ketenangan sore yang tak pernah gagal merawat pikiran. “Boleh kita kerja serius, tapi jangan lupa bahagia dengan minum kelapa muda di Pantai Seminyak,” canda Andi Akram dalam penutup sambutannya. Ruangan pun pecah oleh tawa kecil—sebuah jeda ringan yang menegaskan bahwa kerja intelektual juga butuh ruang renyah untuk bernapas.


Pada akhirnya, workshop ini bukan hanya rangkaian paparan, diskusi teknis, atau rapat penyusunan panduan. Ia adalah perjalanan reflektif untuk menata ulang cara kita memperlakukan ilmu pengetahuan. Terselip keyakinan bahwa sebuah jurnal yang dikelola dengan mutu, integritas, dan disiplin akan menjadi jejak panjang yang mempengaruhi ekosistem peradilan di masa depan.

Dan ketika malam turun pelan di Seminyak, para peserta menyadari satu hal: reputasi tidak datang sebagai hadiah, tetapi sebagai hasil dari kesungguhan yang disulam sedikit demi sedikit—dengan tangan yang sabar, pikiran yang jernih, dan komitmen yang tidak putus.

sumber: suarabsdk.com

 

Mahkamah Agung Dorong Publikasi Global Putusan Penting dalam Laporan Tahunan 2025

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan atau Badan Strajak Diklat Kumdil, menggelar penyusunan naskah resume putusan penting atau landmark decision dan laporan tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2025.

Kegiatan intensif ini diikuti 60 peserta yang terdiri dari hakim tinggi, hakim yustisial dan panitera pengganti yang dilangsungkan pada 3-5 November 2025 di Jakarta.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.

Dalam pidatonya, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. membahas pentingnya putusan-putusan fundamental Mahkamah Agung, serta upaya serius untuk memperluas jangkauan publikasi.

Putusan-putusan penting dari kamar pidana, perdata, agama, militer dan tata usaha negara akan dikompilasi dan disajikan dalam laporan tahunan MA 2025.

Putusan-putusan tersebut dipilih berdasarkan kaidah hukum yang memiliki implikasi terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi dan Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. meyakinkan bahwa selain penyusunan narasi strategi kebijakan dan pendidikan, pelatihan hukum dan peradilan untuk laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2025, fokus kegiatan lainnya yaitu penyusunan putusan penting atau landmark decision sebanyak 43 putusan penting dari empat lingkungan peradilan.

Inisiasi untuk mengalihbahasakan produk-produk hukum ke dalam bahasa Inggris dan Arab ini merupakan langkah strategis Badan Strajak Diklat Kumdil dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai peradilan berkelas dunia.

Diharapkan, dengan relasi kebahasaan dan linguistik yang lebih luas, produk hukum Mahkamah Agung akan semakin mendunia, dikenal dan dapat dimanfaatkan oleh dunia internasional.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • Hubungi Kami

    Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
    Mahkamah Agung RI

    Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
    Bogor, Jawa Barat 16770

    Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
    Faks: (0251) 8249522, 8249539
    HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

    Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.