Finalisasi Landmark Decision 2025 : BSDK dan Kamar Mahkamah Agung RI Tajamkan Kaidah Hukum dan Terobosan Peradilan

Jakarta, bsdk.mahkamahagung.go.id – Sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan menyediakan panduan bagi para hakim di seluruh Indonesia, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan rapat finalisasi penyusunan Kaidah Hukum dan Putusan-Putusan Penting (Landmark Decision) Tahun 2025. Pertemuan ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran pada tanggal 4 – 6 Januari 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh jajaran pimpinan BSDK serta perwakilan dari masing-masing Kamar di Mahkamah Agung, mulai dari Kamar Pidana, Agama, Militer, TUN, hingga Perdata.
Pendalaman Kaidah Hukum Lintas Kamar
Dalam diskusi intensif tersebut, setiap usulan putusan dikaji secara mendalam untuk memastikan adanya unsur kebaruan (novelty), baik berupa terobosan hukum, penafsiran baru, maupun kaidah baru dalam praktik peradilan.
- Kamar Pidana: Fokus diskusi pada perkara nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 menyoroti keterkaitan antara perkara lingkungan dengan tindak pidana korupsi. Muncul perdebatan krusial mengenai apakah kerusakan ekologi dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara (actual loss).
- Kamar Agama: Diskusi membahas penggunaan bukti putusan pidana sebagai dasar untuk menghilangkan hak keperdataan, khususnya dalam konteks pembatalan perkawinan akibat adanya itikad tidak baik atau pemalsuan identitas.
- Kamar Militer: Mengemuka usulan mengenai penerapan Restorative Justice dalam perkara TPPU dengan nilai kerugian kecil di lingkungan militer guna menghindari hukuman pemecatan, meskipun hal ini masih memerlukan penyempurnaan redaksi kaidah agar tidak berbenturan dengan politik hukum nasional. Selain itu, ditegaskan pula mengenai pidana pemecatan bagi kasus asusila yang menimbulkan trauma berat pada korban.
- Kamar TUN: Menyoroti doktrin baru administrative fiduciary liability dalam kewenangan OJK serta terobosan hukum acara pada perkara IMB Kedutaan Besar India yang mengedepankan asas resiprositas dan keadilan meski menerobos pembatasan kasasi.
- Kamar Perdata: Dari 11 usulan, sebanyak 5 putusan dinyatakan layak menjadi landmark decision, sementara 6 lainnya ditolak karena dianggap tidak memenuhi unsur kebaruan yang signifikan.

Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan MA dalam arahannya menekankan pentingnya penyederhanaan penyajian landmark decision. Beliau meminta agar ringkasan kasus posisi dibuat maksimal satu halaman tanpa harus memuat seluruh fakta persidangan yang bertele-tele.
"Fokus kita pada penerapan hukumnya, bukan pada diskusi fakta persidangan. Yang perlu dibaca dan menjadi penting adalah kaidah dan alasannya. Semakin panjang narasi, potensi menjadi tidak sinkron akan semakin besar," tegas beliau.
Kepala BSDK juga mengamini hal tersebut dan meminta tim penyusun untuk memperbaiki narasi agar pesan hukum yang ingin disampaikan dapat dengan mudah dipahami oleh pembaca dan praktisi hukum di lapangan.

Kegiatan finalisasi ini diharapkan dapat menghasilkan kompilasi putusan yang berkualitas tinggi, yang tidak hanya menjadi sejarah peradilan namun juga menjadi kompas bagi hakim dalam memutus perkara serupa di masa depan demi tegaknya keadilan di Indonesia.

