Layanan Informasi

Layanan Info Via WhatsApp

Layanan Informasi Via Zoom

Tentukan Arah Kebijakan Tahun 2026: Pustrajak Kumdil MA RI Matangkan Isu Strategis Naskah Rekomendasi Kebijakan Hukum Dan Peradilan

Jakarta – bsdk.mahkamahagung.go.id | Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Pustrajak Kumdil MA RI) mengadakan rapat pada Rabu (14/01/2026) bertempat di Ruang Rapat Pustrajak Lt 10, Gedung Sekretariat MA RI, dalam perihal Pemilihan Judul Isu Strategis sebagai persiapan penyelenggaraan Kegiatan Penetapan Judul Isu Strategis yang akan disusun menjadi Naskah Rekomendasi Kebijakan Hukum dan Peradilan untuk tahun anggaran 2026, yang akan dihadiri oleh YM. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial MA RI, YM. Ketua Muda Pembinaan MA RI, Seluruh Pejabat Eselon I di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Rapat Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Kapustrajak), Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. Dalam arahannya beliau menekankan pentingnya elaborasi terhadap puluhan usulan judul yang masuk guna menghasilkan kebijakan yang berdampak positif pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

 

Elaborasi 75 Usulan Judul : Meskipun telah ditetapkan 26 judul dengan 4 Prioritas Nasional yang saat ini sudah berjalan, Kapustrajak menjelaskan bahwa terdapat total 75 usulan judul yang masuk. "Kita harus mengelaborasi judul-judul tersebut agar fokus dan tepat sasaran," tegas pak Kapus. Beliau juga menambahkan bahwa rekomendasi dari Rapat Pleno Kamar tahun lalu yang terdiri dari belasan judul bersifat tetap dan tidak dapat diubah lagi.

Optimalisasi Tugas dan Fungsi Unit Kerja : Sebagai bagian dari strategi efisiensi, rapat memutuskan untuk mengembalikan dan mengoordinasikan beberapa draf naskah kepada unit kerja terkait, di antaranya:

  • Penyusunan Perma Integrated Sistem Manajemen SDM: ditunjuk kembali kepada Dirbingganis Badilum sebagai Koordinator Penyusunan Naskah.
  • Isu Contempt of Court: ditunjuk kembali kepada Sekretaris Kepaniteraan sebagai Koordinator Penyusunan Naskah.
  • Studi Komparasi Peradilan In Absentia: ditunjuk kembali Kepala BSDK MA RI sebagai Koordinator Penyusunan Naskah.
  • Naskah Urgensi Peta Jalan (Roadmap) dan Media Massa: ditunjuk kembali Biro Humas sebagai Koordinator Penyusunan Naskah.
  • Perubahan Kelima Buku I: ditunjuk Kembali kepada Kepala BUA MA RI sebagai Koordinator Penyusunan Naskah.
  • Tunjangan Kinerja Pegawai (Hasil Pleno 2024): perlu Dikoordinasikan oleh Bapak Dr. Danny Agus Setiyanto S.E. M.H.

Penetapan Skala Prioritas Isu Strategis Dalam diskusi intensif tersebut, Pustrajak menetapkan pembagian skala prioritas untuk naskah-naskah kebijakan tahun 2026 sebagai berikut:

Prioritas Pertama (Utama) :

  1. Naskah Urgensi pembayaran uang (Enforcement of foreign money judgment) Pada Kamar Perdata.
  2. Penyelesaian sengketa pertambangan.
  3. Rancangan Perubahan Perma No. 1 Tahun 2018 (Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan/Pemilu).
  4. Urgensi Lembaga Pelaksanaan Putusan terkait Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
  5. Pengaturan dan Pelaksanaan Acara Cepat dan Acara Singkat di Lingkungan Peradilan TUN.

Prioritas Kedua:

  1. Penguatan konsep Pre-trial Hearing.
  2. Problematika Yuridis dan Implikasi Pangkat Tituler bagi Hakim Pengadilan Umum dalam perkara koneksitas di Peradilan Militer.

Penugasan Khusus dan Status Penundaan:

  • Hukum Acara Peradilan Pajak: Naskah akademik pasca penyatuan atap diberikan kepada Irvan Mawardi.
  • Kajian SKB Panglima TNI: Diberikan kepada Kol. Kum Dahlan.
  • Status Pending: Efektivitas Perma Nomor 03 Tahun 2012 dan Revisi UU No. 31 Tahun 1997 dinyatakan ditunda (pending).

 

 

 

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi Pustrajak dalam menyusun naskah rekomendasi yang berkualitas demi mendukung visi dan misi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung dan modern.

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.