Mahkamah Agung RI dan Hoge Raad Belanda Gelar Diskusi Yudisial: Bahas Sengketa Perdata-Komersial dan Pendekatan Pemidanaan Narkotika
Bogor, bldk.mahkamahagung.go.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Belanda) menyelenggarakan diskusi yudisial strategis yang membahas dua isu penting dalam sistem peradilan: penyelesaian sengketa perdata dan komersial, serta pendekatan pemidanaan dalam perkara narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan di Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor.
Diskusi ini merupakan bagian dari kerja sama berkelanjutan antara kedua lembaga peradilan tertinggi, yang bertujuan memperkuat pemahaman komparatif antar sistem hukum serta menjawab tantangan global dalam bidang peradilan.
Penyelesaian Sengketa Perdata dan Komersial: Mendorong Efisiensi dan Kepastian Hukum
Dalam sesi pertama, membahas strategi penyelesaian perkara perdata dan komersial secara efektif dan efisien. Ketua Mahkamah Agung Belanda Dineke De Groot memaparkan bagaimana Belanda mengedepankan mendorong kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan, melalui legalitas, legitimasi dan efektivitas untuk mengurangi beban pengadilan dan mempercepat proses hukum.
Pemidanaan Narkotika: Keseimbangan Antara Rehabilitasi dan Penindakan
Sesi kedua diskusi menyoroti pendekatan pemidanaan dalam perkara narkotika. Raadsheer Hoge Raad Tijs Kooijimans menjelaskan pendekatan sistem peradilan Belanda yang mengedepankan prinsip proporsionalitas, diversion (pengalihan penanganan perkara), serta pembedaan antara pengguna dan pengedar dalam penjatuhan hukuman.
Diskusi berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab dan studi kasus antara para hakim peserta dari Badan Peradilan Mahkamah Agung, Kementrian/Lembaga dan Institusi Mitra di bidang hukum. Diskusi ini menandai komitmen kedua lembaga dalam membangun sistem peradilan yang adil, efisien, dan responsif terhadap tantangan global.






